Anda punya sejumlah uang dan penasaran bagaimana caranya bisa mulai “main saham“? Yang jelas, Anda tidak bisa pergi begitu saja ke lantai bursa dan membeli saham di sana. Anda juga tidak bisa memesannya di bank atau melalui agen asuransi.
Hanya perantara pedagang efek (perusahaan pialang/broker) yang dapat membeli dan menjual saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk dapat membeli saham, pertama-tama Anda harus mendaftar dulu sebagai nasabah di salah satu perusahaan tersebut. Proses pendaftarannya seperti pembukaan rekening di bank di mana Anda perlu mengisi formulir, menyerahkan fotokopi KTP, NPWP, dll serta menandatangani perjanjian broker yang berisi hak dan kewajiban masing-masing. Anda lalu melakukan setoran awal ke rekening Anda di sekuritas/broker tersebut.
Hati-hati dalam memilih perusahaan pialang karena tidak semuanya bereputasi bagus atau bahkan memiliki izin. Untuk mengetahui nama-nama dan lokasi perusahaan sekuritas yang terdaftar sebagai perantara pedagang efek di BEI silakan lihat>>>>>> http://www.idx.co.id/id-id/beranda/anggotabursa/anggotabursadikotaanda.aspx
Secara umum, perantara pedagang efek memberikan dua jenis layanan. Layanan jenis pertama adalah apa yang disebut layanan penuh (full-service brokerage). Layanan ini tidak hanya sebatas menempatkan pesanan beli/jual Anda tetapi juga memberikan edukasi, saran, dan strategi dalam perdagangan saham dan surat berharga lainnya. Pialang yang melayani Anda adalah individu yang bersertifikat sebagai wakil perantara pedagang efek (WPPE). Anda bahkan bisa menyerahkan kewenangan jual/beli sesuai kriteria yang disepakati kepada pialang Anda, tanpa setiap kali harus meminta izin Anda.
Jenis layanan kedua adalah layanan tidak penuh atau diskon (discount brokerage) yang hanya menempatkan pesanan Anda tanpa memberikan rekomendasi untuk membeli atau menjual. Jenis yang kedua ini mengenakan fee yang lebih murah. Setoran awalnya pun lebih kecil, biasanya di bawah Rp10 juta. Mereka umumnya menyediakan perangkat lunak yang bisa Anda unduh untuk memungkinkan Anda melakukan online trading dari rumah atau dari mana pun melalui internet. Meskipun mungkin menyediakan hasil riset dan analisis yang dapat Anda baca, mereka biasanya tidak menyediakan layanan konsultasi dan saran pribadi. Semua keputusan Anda adalah murni hasil pertimbangan Anda sendiri.
Proses transaksi saham Anda diawali dengan penempatan order jual atau beli melalui perusahaan sekuritas yang menjadi perantara Anda untuk harga dan jumlah tertentu. Pesanan-pesanan jual atau beli dari berbagai perusahaan sekuritas itu kemudian dipertemukan (matching) oleh BEI sehingga terjadi transaksi. Mekanisme matching dilakukan menurut prioritas harga dan waktu secara otomatis melalui sistem yang disebut JATS (Jakarta Automated Trading System). Perdagangan saham di BEI menggunakan satuan yang disebut lot di mana satu lot sama dengan 500 lembar.
Agenda harian perdagangan reguler BEI adalah sebagai berikut:
Pra Pembukaan :
- 08:45:00 – 08:55:00 WIB: Anggota Bursa Efek memasukan penawaran jual dan atau permintaan beli
- 08:55:01 – 08:59:59 WIB: JATS melakukan proses pembentukan Harga Pembukaan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Pembukaan berdasarkan prioritas harga dan waktu.
- 15:50:00 s.d. 16:00:00: Anggota Bursa Efek memasukan penawaran Jual dan atau permintaan beli
- 16:00:01 s.d. 16:04:59: JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan mempertemukan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan prioritas harga dan waktu
- 16:05:00 s.d. 16:15:00: Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS mempertemukan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan prioritas waktu.
3 Risiko Investasi Saham dan Cara Mengatasinya
Semua investasi mengandung risiko. Bahkan uang yang disimpan di bank pun bisa hilang bila jumlahnya di atas ketentuan penjaminan (untuk tabungan saat ini adalah Rp2 milyar per nasabah). Semakin baik peluang imbal hasil, semakin tinggi risiko. Hukum ini dikenal sebagai “risk-return tradeoff”. Anda tidak bisa menghindarinya, namun bisa menyiasatinya.
Pahamilah risiko setiap investasi, jangan hanya tergiur oleh potensi imbal hasilnya. Bila Anda berinvestasi di saham, ada tiga jenis risiko yang Anda hadapi:
Risiko ekonomi
Jika kondisi ekonomi memburuk, pasar saham termasuk yang paling duluan anjlok. Tidak pandang bulu, apa pun saham perusahaan yang Anda pegang akan ikut turun nilainya. Ingat dulu ketika ada krisis moneter yang diikuti krisis ekonomi di negara kita, nilai saham berjatuhan.Itulah risiko ekonomi. Bagaimana Anda melindungi investasi Anda? Bila mungkin, sebarkan investasi Anda di berbagai negara. Beli saham-saham perusahaan di luar Indonesia. Bila tidak mungkin, berinvestasilah pada aset-aset yang tidak berkaitan dengan pasar saham dan perekonomian pada umumnya. Harga emas dapat meningkat di saat ekonomi turun karena orang yang tidak percaya dengan ekonomi beralih ke emas.
Risiko industri/sektor
Ekonomi mungkin baik-baik saja, namun sektor tertentu dari ekonomi bisa turun. Harga batubara, misalnya, pada akhir 2011 sampai awal 2012 masih bagus sehingga saham-saham perusahaan batubara menarik banyak perhatian. Kini saham-saham perusahaan itu berjatuhan seiring dengan jatuhnya permintaan dan harga batubara karena kelesuan pasar di negara-negara industri maju yang sedang krisis. Demikian halnya dengan saham-saham lain di sektor energi dan pertambangan yang berorientasi ekspor. Orang-orang yang menginvestasikan hanya di saham batubara akan kehilangan uang mereka.Jangan menempatkan sebagian besar atau semua uang Anda di satu industri atau sektor. Lakukan diversifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar