by: http://personalfinance.kontan.co.id/main/investasi_pemula
Membeli reksadana itu gam-pang, kok. Pada dasarnya Anda tinggal mendatangi kantor ma-najer investasi atau agen pen-jual untuk membeli unit penyer-taan reksadana, kecuali ETF.
Setelah kita bahas satu per satu jenis reksadana yang saat ini ada di Indonesia, apakah Anda sudah menemukan jenis reksadana yang paling pas untuk Anda? Kalau sudah, mungkin Anda sudah tak sabar ingin menjajalnya. Baiklah, agar Anda tak tambah penasaran, mari kita telusuri seluk-beluk membeli reksadana, mulai dari menyiapkan modal, apa saja persyaratannya, hingga di mana saja kita bisa membelinya.
Berdasar data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), saat ini ada 109 manajer inves-tasi yang terdaftar resmi. Se-mentara, agen penjual yang te-lah memperbaharui izinnya ada 21 perusahaan. Selain itu masih ada 4 perusahaan lagi sedang dalam proses mendapatkan izin jadi agen penjual reksadana.
Sekadar informasi, belakangan Bapepam mengetatkan ke-tentuan bagi pengelola dan penjual reksadana. Di antaranya mewajibkan agen mendaftar ulang perizinannya. Alhasil, jumlah manajer investasi dan agen penjual reksadana menciut dari sebelumnya.
Tujuan pengetatan aturan tersebut tak lain agar industri reksadana menjadi lebih sehat dan kuat. Dengan demikian, para investor diharapkan bisa merasa lebih tenang menaruh duitnya di reksadana.
Nah, untuk mengetahui siapa saja manajer investasi dan agen penjual yang berhak memasarkan produk reksadana, investor bisa melongoknya di situs Bapepam-LK (www.bapepam.go.id ataupun www.bapepam.go.id).
Lantaran manajer investasi dan agen penjual sama-sama berhak menjual produk reksadana, semestinya investor punya pilihan ke mana membeli suatu produk reksadana.
Sayangnya, sekarang ini hanya segelintir perusahaan manajer investasi yang bersedia menerima pembelian langsung dari investor. Kebanyakan mereka malah memilih bekerja sama dengan bank yang menjadi agen penjual un-tuk memasarkan reksadananya.
Akibatnya, bank-bank yang menjadi agen penjual itu biasa-nya menetapkan minimal inves-tasi yang lumayan tinggi.
Berdasarkan penelusuran KONTAN, ada sebuah bank yang menetapkan investasi minimal Rp 1 juta per produk reksadana. Namun, kebanyakan bank mematok minimal investasi di atas Rp 5 juta per produk. Bahkan ada yang minimal Rp 100 juta.
Meski tidak banyak, saat ini masih ada perusahaan manajer investasi yang melayani pembelian unit penyertaan secara langsung dengan mematok minimal investasi Rp 250.000 per produk.
Sejatinya, reksadana merupakan instrumen investasi untuk pemodal kecil atau ritel. Karena itu, sebetulnya manajer investasi mematok setoran awal yang relatif terjangkau. Namun, belakangan banyak manajer investasi menjual produk lewat bank. Nah, bank yang jadi agen penjual itulah yang kemudian menetapkan minimal investasi yang lumayan besar, seperti sudah kita bahas pada edisi sebelum ini.
Selain setoran awal minimal, investasi dalam satu produk reksadana juga ada batasan maksimalnya. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mem-batasi kepemilikan maksimal atas suatu produk reksadana sebanyak 1% dari total unit pe-nyertaan satu produk reksadana.
Misalnya, manajer investasi menerbitkan maksimal satu miliar unit penyertaan reksadana, maka seorang investor ha-nya bisa membeli paling ba-nyak 10 juta unit penyertaan.
Tujuan pembatasan ini agar portofolio reksadana bersangkutan tidak terlalu terganggu ketika si investor besar menjual kembali unit penyertaannya.
Bayangkan saja bila seorang investor menguasai setengah dari total unit penyertaan yang diterbitkan. Nilai aktiva bersih (NAB) yang tersisa pasti akan langsung rontok jika ia menjual kembali unit penyertaannya.
Saat membeli unit penyertaan reksadana, investor diwajibkan mengisi formulir penjualan, dilengkapi dengan identitas diri. Fotokopi KTP untuk inves-tor individu atau anggaran da-sar untuk investor institusi. Formulir ini kemudian diserahkan kepada manajer investasi, baik secara langsung atau lewat agen penjual.
Selanjutnya, investor akan mendapat surat konfirmasi yang berisi rincian pembelian unit penyertaan. Surat konfirmasi ini merupakan bukti kepemilikan atas sejumlah unit penyertaan reksadana.
Namun, jangan gusar bila An-da tidak menerima surat konfir-masi. Bukan berarti manajer in-vestasi hendak menipu Anda. Sebab, memang tidak semua manajer investasi mengirimkan surat konfirmasi seperti itu. Ta-pi, sebagai bukti kepemilikan si investor, manajer investasi akan mengirimkan laporan bu-lanan tentang perkembangan hasil investasinya, yang berupa rincian nilai aktiva bersih per unit penyertaan reksadana yang dibeli si investor.
Dus, waspadalah bila ada manajer investasi atau agen penjual reksadana yang meminta duit Anda itu.
Pada saat membeli unit penyertaan reksadana, harap dicatat baik-baik, investor tidak menyerahkan secuil pun dana untuk pembelian unit penyertaan ini kepada agen penjual ataupun manajer investasi. Melainkan, investor mesti menyetornya ke dalam rekening produk reksadana tersebut yang terdapat di bank kustodian.
Adapun cara menyetor duit ke bank kustodian juga gampang. Anda bisa datang langsung ke salah satu kantor cabangnya. Kadang, Anda juga bisa menyetor dana itu lewat mesin ATM atau memindahbukukan (transfer) dari rekening Anda ke rekening reksadana tadi.
Di luar itu, hal penting lain yang mesti diperhatikan investor kala membeli reksadana adalah penentuan harga beli per unit penyertaan dan biaya pembeliannya.
Seperti sudah dijelaskan, harga atau nilai aktiva bersih (NAB) per unit penyertaan bisa berubah setiap hari. Nah, harga beli ini bergantung pada waktu Anda mengembalikan formulir pembelian plus menyetor dana ke bank kustodian. Saat inilah Anda dianggap telah resmi membeli unit penyertaan reksadana.
Biasanya, jika formulir dan dana pembelian investasi diterima sebelum pukul 12.00 WIB, investor akan mendapatkan harga unit penyertaan pada hari bursa yang bersangkutan. Namun, bila formulir dan dana pembelian disetor setelah jam itu, investor akan mendapat patokan harga unit penyertaan pada hari bursa berikutnya.
Hari bursa di Indonesia berlaku mulai Senin hingga Jumat, kecuali ada hari libur resmi nasional.
Adapun, biaya pembelian masing-masing produk reksadana bisa dilihat dalam prospektusnya. Biasanya, tidak lebih dari 3%. Cara menghitungnya begini. Katakanlah, Anda menyetor dana Rp 5 juta dan biaya pembelian dipatok 2%. Harga saat Anda membeli Rp 2.000 per unit. Maka, harga per unit setelah biaya adalah Rp 2.000 ditambah 2% dari Rp 2.000. Hasilnya, Rp 2.040 per unit.
Jadi, unit penyertaan yang Anda miliki adalah Rp 5 juta dibagi Rp 2.040, yaitu 2.450,98 unit penyertaan. Nilai inilah yang nanti bertambah atau berkurang selama masa investasi Anda.
Berarti, jika dihitung-hitung, nilai investasi bersih Anda pada masa awal investasi itu sejatinya hanya Rp 4.901.960,78, bukan Rp 5 juta. Sementara, biaya pembeliannya sebesar Rp 98.039,22.
Ada baiknya juga, sebelum membeli reksadana, Anda mencermati biaya-biaya lain yang dibebankan pada investor. Biasanya, selain biaya penjualan, ada biaya pengalihan dan biaya penjualan kembali. ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar