Sejoli-sejoli ini awalnya dimabuk asmara. Saat cemburu buta mendera, mereka justru gelap mata menghabisi nyawa pujaan hati dengan sadis. Kisah pembunuhan sadis kini menjadi buah bibir masyarakat. Pelaku-pelaku yang diamankan polisi ternyata orang dekat yang dicintai korbannya. Mereka berdalih membunuh pasangannya karena sakit hati diduakan, mengalami kekerasan hingga diliputi rasa dendam yang membara. Berikut 4 kisah cinta terlarang berujung pembunuhan sadis:
1. Benget Buang Potongan Tubuh Istri di Tol
Benget Situmorang (36) tega memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti. Tukang soto ini menuduh Darna telah berselingkuh dengan pria lain.
Benget kemudian membuang jasad istrinya yang terpotong-potong dan dibungkus plastik itu di 6 titik di Tol Cawang-Cikampek agar dilindas truk sehingga nantinya sulit dikenali.
Ia dibantu Tini saat membuang potongan jasad Darna. Tetangga menyebut pria kurus itu punya hubungan mesra dengan Tini si penjual jamu itu.
Ia diciduk polisi berkat kesaksian Juhadi dan Yusuf Supendi yang mengaku tidak sengaja berpapasan dengan angkot yang disewa Benget di jalan tol. Mereka curiga saat melihat Benget melempar kantong plastik ke tol lalu melaporkannya ke polisi.
Atas tindakan kejahatan ini, tersangka Benget dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati.
Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama. Hubungan khusus antara Benget dengan Tini masih didalami polisi.
2. Irwansyah Masukkan Jasad Salma dalam Karung
Irwansyah dan Salma sama-sama pasangan yang berselingkuh. Salma sudah memiliki suami dan anak sedangkan Irwansyah juga sudah menikah.
Pembunuhan sadis itu berawal saat Irwansyah menghubungi Salma melalui SMS pada 27 Februari 2013. Isi SMS meminta agar Salma menemuinya di kos yang terletak di Taruma Jaya, Bekasi. SMS itu berbunyi 'datang ke sini sayang, tolong bawa karung karena saya mau angkat barang'. Padahal, karung itu akan digunakan Irwansyah untuk membuang mayat Salma.
Setelah datang, Salma dan Irwansyah berhubungan badan. Kemudian Irwansyah membekap Salma dengan kain batik hingga tewas. Jenazah Salma yang tanpa busana ini kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di sekitar KBT Cilincing. Perhiasan Salma diambil Irwansyah.
Usai membuang jenazah Salma, Irwansyah menjual motor Mio yang digunakan Salma untuk ke kosan ke seorang penadah bernama Supendi. Saat ini Supendi juga ikut diamankan petugas.
Warga kemudian mencium bau busuk dalam karung yang ada di KBT Cilincing pada 6 Maret. Warga memberitahu petugas kepolisian. Saat melakukan pemeriksaan jenazah lewatlah suami Salma, Saman, yang mengenali ciri-ciri korban.
Polisi kemudian melakukan pelacakan dengan membuka HP milik korban dan munculah nomor yang mencurigakan. Akhirnya pelaku pembunuhan Salma bisa diringkus dari nomor-nomor itu.
Petugas sempat memperlihatkan Irwansyah dan Supendi di Mapolres Jakarta Utara. Keduanya mengenakan baju tahanan warna kuning dan hanya bisa menunduk sepanjang jumpa pers berlangsung.
Petugas juga memperlihatkan beberapa barang milik korban yang dijadikan barang bukti. Barang-barang itu antara lain adalah kain batik, kacamata, pakaian korban. Barang-barang itu masih mengeluarkan bau busuk.
3. Rahmat Bunuh Hertati & Putrinya
Rahmat Awafi (26) kalut saat dimintai pertanggungjawaban oleh Hertati yang mengandung buah cinta mereka.
Rahmat membunuh Hertati dengan cara membekapnya hingga lemas dan kemudian menusuk perutnya dengan sebilah pisau. ER turut dihabisi setelah melihat ibunya tewas. Dalam keadaan sekarat, Rahmat kemudian menyodomi ER. Setelah itu, Rahmat menyiramkan bensin dan membakar mayat ER.
Pada Jumat (14/10/2012) siang, Rahmat kemudian membuang mayat Hertati dalam kemasan kardus televisi di di Jl Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara. Sementara mayat ER dibuang dalam kemasan koper di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (15/10).
Hertati ternyata masih memiliki suami sah bernama Abdu Sofyan walau pisah ranjang. Er merupakan anak ketiga Hertati dengan Abdu Sofyan.
Selain menjalin hubungan dengan Hertati, Rahmat menjalin hubungan dengan Intan yang berencana dinikahinya. Rahmat dan Intan sudah menjalani hubungan itu selama 8 bulan. Intan juga hamil 2 bulan.
Rahmat mengaku siap dihukum mati. Ia akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut.
4. Yati Mutilasi Herman Tersayang
Sri Rumiyati sayang sekali dengan Herman alias Burung meski punya istri banyak.
Ia memutilasi suaminya selama 3 jam karena cemburu Hendra lebih sayang istri ketiganya, Dewi. Perempuan yang giat bekerja serabutan itu juga sakit hati sering memperlakukannya secara kasar, baik fisik maupun batin.
Sang suami yang bertato itu kemudian dipotong-potong secara mengerikan menjadi 13 bagian. Yati membuang potongan tubuh dan kepala Hendra di 3 bus Mayasari Bhakti dan 1 taksi pada 29 September 2008.
Sebulan kemudian, Yati berhasil ditangkap di sebuah pabrik bata di daerah asalnya, Temanggung, Jawa Tengah.
Yati kini menyesali perbuatannya. Yati dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Perempuan yang memiliki 5 anak ini siap dengan hukuman apa pun yang bakal dijatuhkan kepadanya.
"Saya kalau hukuman dunia tidak takut. Yang saya takutkan hanya hukuman di akhirat. Apa Tuhan akan mengampuni saya?" kata Yati dengan mata berkaca-kaca.
Itulah postingan Kisah Cinta Terlarang Berujung Pembunuhan Sadis yang bersumber dari Detik.Com
1. Benget Buang Potongan Tubuh Istri di Tol
Benget Situmorang (36) tega memutilasi istrinya, Darna Sri Astuti. Tukang soto ini menuduh Darna telah berselingkuh dengan pria lain.
Benget kemudian membuang jasad istrinya yang terpotong-potong dan dibungkus plastik itu di 6 titik di Tol Cawang-Cikampek agar dilindas truk sehingga nantinya sulit dikenali.
Ia dibantu Tini saat membuang potongan jasad Darna. Tetangga menyebut pria kurus itu punya hubungan mesra dengan Tini si penjual jamu itu.
Ia diciduk polisi berkat kesaksian Juhadi dan Yusuf Supendi yang mengaku tidak sengaja berpapasan dengan angkot yang disewa Benget di jalan tol. Mereka curiga saat melihat Benget melempar kantong plastik ke tol lalu melaporkannya ke polisi.
Atas tindakan kejahatan ini, tersangka Benget dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan 20 tahun sampai hukuman mati.
Sedangkan Tini dikenakan pasal 351 KUHP jo pasal 555 KUHP, pasal 56 KUHP jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman pelaku utama. Hubungan khusus antara Benget dengan Tini masih didalami polisi.
2. Irwansyah Masukkan Jasad Salma dalam Karung
Irwansyah dan Salma sama-sama pasangan yang berselingkuh. Salma sudah memiliki suami dan anak sedangkan Irwansyah juga sudah menikah.
Pembunuhan sadis itu berawal saat Irwansyah menghubungi Salma melalui SMS pada 27 Februari 2013. Isi SMS meminta agar Salma menemuinya di kos yang terletak di Taruma Jaya, Bekasi. SMS itu berbunyi 'datang ke sini sayang, tolong bawa karung karena saya mau angkat barang'. Padahal, karung itu akan digunakan Irwansyah untuk membuang mayat Salma.
Setelah datang, Salma dan Irwansyah berhubungan badan. Kemudian Irwansyah membekap Salma dengan kain batik hingga tewas. Jenazah Salma yang tanpa busana ini kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di sekitar KBT Cilincing. Perhiasan Salma diambil Irwansyah.
Usai membuang jenazah Salma, Irwansyah menjual motor Mio yang digunakan Salma untuk ke kosan ke seorang penadah bernama Supendi. Saat ini Supendi juga ikut diamankan petugas.
Warga kemudian mencium bau busuk dalam karung yang ada di KBT Cilincing pada 6 Maret. Warga memberitahu petugas kepolisian. Saat melakukan pemeriksaan jenazah lewatlah suami Salma, Saman, yang mengenali ciri-ciri korban.
Polisi kemudian melakukan pelacakan dengan membuka HP milik korban dan munculah nomor yang mencurigakan. Akhirnya pelaku pembunuhan Salma bisa diringkus dari nomor-nomor itu.
Petugas sempat memperlihatkan Irwansyah dan Supendi di Mapolres Jakarta Utara. Keduanya mengenakan baju tahanan warna kuning dan hanya bisa menunduk sepanjang jumpa pers berlangsung.
Petugas juga memperlihatkan beberapa barang milik korban yang dijadikan barang bukti. Barang-barang itu antara lain adalah kain batik, kacamata, pakaian korban. Barang-barang itu masih mengeluarkan bau busuk.
3. Rahmat Bunuh Hertati & Putrinya
Rahmat Awafi (26) kalut saat dimintai pertanggungjawaban oleh Hertati yang mengandung buah cinta mereka.
Rahmat membunuh Hertati dengan cara membekapnya hingga lemas dan kemudian menusuk perutnya dengan sebilah pisau. ER turut dihabisi setelah melihat ibunya tewas. Dalam keadaan sekarat, Rahmat kemudian menyodomi ER. Setelah itu, Rahmat menyiramkan bensin dan membakar mayat ER.
Pada Jumat (14/10/2012) siang, Rahmat kemudian membuang mayat Hertati dalam kemasan kardus televisi di di Jl Kurnia, Gang D, Koja, Jakarta Utara. Sementara mayat ER dibuang dalam kemasan koper di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Sabtu (15/10).
Hertati ternyata masih memiliki suami sah bernama Abdu Sofyan walau pisah ranjang. Er merupakan anak ketiga Hertati dengan Abdu Sofyan.
Selain menjalin hubungan dengan Hertati, Rahmat menjalin hubungan dengan Intan yang berencana dinikahinya. Rahmat dan Intan sudah menjalani hubungan itu selama 8 bulan. Intan juga hamil 2 bulan.
Rahmat mengaku siap dihukum mati. Ia akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut.
4. Yati Mutilasi Herman Tersayang
Sri Rumiyati sayang sekali dengan Herman alias Burung meski punya istri banyak.
Ia memutilasi suaminya selama 3 jam karena cemburu Hendra lebih sayang istri ketiganya, Dewi. Perempuan yang giat bekerja serabutan itu juga sakit hati sering memperlakukannya secara kasar, baik fisik maupun batin.
Sang suami yang bertato itu kemudian dipotong-potong secara mengerikan menjadi 13 bagian. Yati membuang potongan tubuh dan kepala Hendra di 3 bus Mayasari Bhakti dan 1 taksi pada 29 September 2008.
Sebulan kemudian, Yati berhasil ditangkap di sebuah pabrik bata di daerah asalnya, Temanggung, Jawa Tengah.
Yati kini menyesali perbuatannya. Yati dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan biasa dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Perempuan yang memiliki 5 anak ini siap dengan hukuman apa pun yang bakal dijatuhkan kepadanya.
"Saya kalau hukuman dunia tidak takut. Yang saya takutkan hanya hukuman di akhirat. Apa Tuhan akan mengampuni saya?" kata Yati dengan mata berkaca-kaca.
Itulah postingan Kisah Cinta Terlarang Berujung Pembunuhan Sadis yang bersumber dari Detik.Com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar