Senin, 02 September 2013

TENTANG JAMSOSTEK= Pertanyaan Umum Mengenai Jamsostek

by: http://www.jamsostek.co.id/content/faq.php http://1.bp.blogspot.com/-NliuaAmNgoc/UaGwxpsqWXI/AAAAAAAABmk/VTJacYpQhuI/s200/jamsostek.jpg

T : Mengenai JKK di industri konstruksi, apakah premi yang dibayarkan kpd jamsostek bergantung pada jenis risiko dan jumlah tenaga kerja yang didaftarkan? jika iya, bagaimana cara perhitungan premi yang harus kami bayar untuk 1 jenis risiko dengan 50 TK?
J : Perlindungan Jamsostek bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JK). Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP-196 /MEN/ 1999, iurannya berdasarkan nilai proyek, yaitu: a.Pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp 100.000.000,- sebesar 0.24% dari nilai kontrak. b.Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000,- sebesar penetapan iuran huruf a ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,- c.Pekerjaan konstruksi di atas Rp 500.000.000,- sampai dengan Rp 1.000.000.000,-, sebesar penetapan iuran huruf b ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,- d.Pekerjaan konstruksi di atas Rp 1.000.000.000,- sampai dengan Rp 5.000.000.000,- sebesar penetapan iuran huruf c ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,- e.Pekerjaan konstruksi di atas Rp 5.000.000.000,- sebesar penetapan iuran huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000,- Untuk perlindungan risiko kecelakaan kerja besarnya benefit sebagaimana diatur dalam PP 76/122007 dan tidak berdasarkan besar atau kecilnya iuran, yaitu jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja biaya perawatan dan pengobatan maksimum Rp 12 juta, untuk: 1.Cacat fungsi perhitungannya adalah % berkurangnya fungsi anggota badan X tabel cacat X 80 bulan upah. 2.Cacat anatomi perhitungannya % cacat anatomi X 80 bulan upah. 3.Cacat total perhitungannya 70% X 80 bulan upah. 4.Meninggal dunia 60% X 80 bulan upah ditambah uang kubur Rp. 2 juta dan santunan berkala Rp 200.000 X 24 bulan. Meninggal bukan karena kecelakaan kerja santunannya Rp 10 juta ditambah uang kubur Rp 2 juta dan santunan berkala Rp 200.000 X 24 bulan.
T : Bagaimana apabila nama yang tertera pada kartu Jamsostek tidak sama dengan yang tertera di KTP?
J : Nama yang tertera pada Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) harus sama dengan nama pada KTP yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan masalah pada saat pengurusan klaim jaminan. Kami sarankan agar KPJ yang bersangkutan segera dikoreksi. Pengurusannya dapat dilakukan oleh petugas kantor pusat perusahaan di tempat tenaga kerja tersebut bekerja.
T : Apabila penginputan data dilakukan di kantor pusat perusahaan saya di Jakarta, apakah saya bisa mengurus klaim di daerah tempat saya bekerja (Kalimantan)?
J : Proses pengurusan klaim jaminan dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) terdekat.
T : Apakah ada program pinjaman lunak untuk usaha kecil bagi peserta jamsostek tapi tidak dalam bentuk koperasi (usaha sendiri )kalau ada bagaiman cara pengajuannya?
J : PT Jamsostek mempunyai program pinjaman lunak yang disebut dengan program Kemitraan. Program ini ditujukan untuk bantuan modal usaha kecil/ mikro dengan bunga 6% flat or 12% efektif, dan masa kredit selama 3 tahun. Kriteria usaha yang dapat mengajukan adalah usaha yang telah berjalan selama 1 th, bukan merupakan anak atau cabang perusahaan yg berafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan usaha lain, asset yang dimiliki maksimal adalah 200 juta (diluar tanah dan bangunan), dan omset tahunan maksimum adalah 1 miliar. Untuk prosedur pengajuannya dapat dilakukan dengan mengirimkan proposal permohonan pinjaman langsung ke kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) setempat, Cq. bagian program khusus / pemasaran.
T : Apabila saya pindah kerja, apakah nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) saya yang lama masih bisa diteruskan tanpa harus membuat KPJ yang baru?
J : Apabila Bapak/ Ibu ingin meneruskan kepesertaan Jamsostek dengan nomor yang sama, Bapak/ Ibu harap memberitahukan/ melaporkan nomor KPJ tersebut ke Bagian SDM/ HR di perusahaan yang baru tempat Bapak/ Ibu bekerja.
T : bagaimana cara melakukan kerjasama antara pemilik klinik (PPK) dengan jamsostek, karena saya masih bingung tentang hal ini.
J : Apabila Klinik Keluarga berniat ikut bekerjasama/partisipasi sebagai salah satu provider/ fasilitas kesehatan JPK PT Jamsostek (Persero), dapat mengajukan surat permohonan ke kantor cabang PT Jamsostek (Pesero) sesuai didaerah dimana klinik keluarga berada, dengan melengkapi data-data pendukung sebagai berikut: - Company profile klinik meliputi surat ijin usaha/surat ijin klinik - Jumlah tenaga medis, non medis, dan pekerja - Fasilitas cakupan layanan kesehatan - Waktu buka praktek - Surat ijin praktek kompetensi tenaga medis/non medis - Penanggung jawab klinik Kantor cabang PT. Jamsostek (Persero) akan mempelajari dan meneliti surat permohonan saudara dan melakukan visitasi/kunjungan ke lokasi klinik untuk melakukan penilaian. Selanjutnya akan dilakukan negosiasi pola pembayaran dan penjelasan tentang sistem prosedur pelayanan dan lainnya. Bila sesuai, maka kerja sama dapat dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar