Jumat, 30 Agustus 2013

Mengenal Negara Arab Saudi Lebih Dekat ( PERJALANAN KELILING DUNIA :NEGARA ARAB SAUDI )

Audi Yudhasmara
KORAN ANAK INDONESIA

http://korananakindonesia.wordpress.com

by: http://safartour.blogdetik.com/2010/06/17/mengenal-arab-saudi/


Arab Saudi atau Saudi Arabia atau Kerajaan Arab Saudi adalah negara Arab yang terletak di Jazirah Arab. Beriklim gurun dan wilayahnya sebagian besar terdiri atas gurun pasir dengan gurun pasir yang terbesar adalah Rub Al Khali. Orang Arab menyebut kata gurun pasir dengan kata sahara.
http://2.bp.blogspot.com/-huh03DwKNR8/UPCyWK90N7I/AAAAAAAAAAo/eFto44SkHIo/s320/wust_al_balad.jpg
Negara Arab Saudi ini berbatasan langsung (searah jarum jam dari arah utara) dengan Yordania, Irak, Kuwait, Teluk Persia, Uni Emirat Arab, Oman, Yaman, dan Laut Merah.
Nama Saudi berasal dari kata Bani Saud sebagai keluarga kerajaan dan pendirinya. Arab Saudi terkenal sebagai Negara kelahiran Nabi Muhammad SAW serta tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga pada benderanya terdapat dua kalimat syahadat yang berarti Tidak ada tuhan (yang pantas) untuk disembah melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusannya.

Sejarah
Pada masa dahulu daerah Arab Saudi dikenal menjadi dua bagian yakni daerah Hijaz yakni daerah pesisir barat Semenanjung Arab yang didalamnya terdapat kota-kota diantaranya adalah Mekkah, Madinah dan Jeddah serta daerah gurun Najd yakni daerah daerah gurun sampai pesisir timur semenanjung arabia yang umumnya dihuni oleh suku suku lokal Arab (Badui) dan Kabilah kabilah Arab lainnya.
Pemerintah Saudi bermula dari bagian tengah semenanjung (jazirah) Arab yakni pada tahun 1750 ketika Muhammad bin Saud bersama dengan Muhammad bin Abdul Wahhab bekerja sama untuk memurnikan agama Islam yang kemudian dilanjutkan oleh Abdul Aziz Al Saud atau Abdul Aziz Ibnu Suud dengan menyatukan seluruh wilayah Hijaz yang dulu dikuasai oleh Syarif Husain dengan Najd.

Pemurnian Islam ini juga berdampak atas pembaharuan Islam di Indonesia yang berpngaruh pada masyarakat Minangkabau dan Jawa, sehingga terjadilah perubahan sosial yang cukup nyata. Sebagai contoh bisa diperhatikan cara berpakaian Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Kyai Mojo dan Sentot Prawirodirjo.

Ekonomi
Wilayah ini dahulu merupakan wilayah perdagangan terutama dikawasan Hijaz antara Yaman-Mekkah-Madinah-Damaskus dan Palestina. Pertanian dikenal saat itu dengan perkebunan kurma dan gandum serta peternakan yang menghasilkan daging serta susu dan olahannya. Pada saat sekarang digalakkan sistem pertanian terpadu untuk meningkatkan hasil-hasil pertanian.
Perindustrian umumnya bertumpu pada sektor Minyak bumi dan Petrokimia terutama setelah ditemukannya sumber sumber minyak pada tanggal 3 Maret 1938. Selain itu juga untuk mengatasi kesulitan sumber air selain bertumpu pada sumber air alam (oase) juga didirikan industri desalinasi Air Laut di kota Jubail. Sejalan dengan tumbuhnya perekonomian maka kota-kota menjadi tumbuh dan berkembang. Kota-kota yang terkenal di wilayah ini selain kota suci Mekkah dan Madinah adalah Kota Riyadh sebagai ibukota kerajaan, Dammam, Dhahran, Khafji, Jubail, Tabuk dan Jeddah.
Politik
Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengamalan ajaran Islam semurni-murninya sesuai dengan Al Quran dan Hadits. Memiliki hubungan internasional dengan negara negara lain baik negara negara Arab, negara-negara anggota Organisasi Konfrensi Islam, maupun negara negara lain.
Peta Arab Saudi
Penduduk dan pembagian wilayah
Penduduk Arab Saudi adalah mayoritas berasal dari kalangan bangsa Arab sekalipun juga terdapat keturunan dari bangsa-bangsa lain serta mayoritas beragama Islam. Di daerah daerah industri dijumpai penduduk dari negara-negara lain sebagai kontraktor dan pekerja asing atau ekspatriat
Wilayah Arab Saudi terbagi atas 13 provinsi atau manatiq (jamak dari mantiqah) yakni:
  • Bahah
  • Hududusy Syamaliyah
  • Jauf
  • Madinah
  • Qasim
  • Riyadh
Syarqiyah, Arab Saudi (Provinsi Timur)
Asir
Hail
Jizan
Makkah
Najran
Tabuk
Geografi
Arab Saudi terletak di antara 15LU 32LU dan antara 34BT 57BT. Luas kawasannya adalah 2.240.000 km. Arab Saudi merangkumi empat perlima kawasan di Semenanjung Arab dan merupakan negara terbesar di Asia Timur Tengah. Permukaan terendah di sini ialah di Teluk Persia pada 0 m dan Jabal Sauda pada 3.133 m. Arab Saudi terkenal sebagai sebuah negara yang datar dan mempunyai banyak kawasan gurun. Gurun yang terkenal ialah di sebelah selatan Arab Saudi yang dijuluki Daerah Kosong (dalam bahasa Arab, Rub al Khali), kawasan gurun terluas di dunia. Namun demikian di bagian barat dayanya, terdapat kawasan pegunungan yang berumput dan hijau.
Daftar Tokoh Saudi Arabia
Politikus, Negarawan dan sebagainya
Raja Fahd bin Abdul Aziz
Raja Faisal bin Abdul Aziz
Ibnu Saud
Nabi Muhammad SAW, nabi terbesar dalam Islam
Ilmuwan, Penulis, Filsuf dan sebagainya
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Syaikh Abdul Aziz bin Abdulah bin Baz
Syaikh Rabi bin Hadi Al Madkhali
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Lain-lain
Adnan Khashoggi
Osama bin Laden

Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud dari Arab Saudi

Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud (Arab: ??? ???? ?? ??? ?????? ?? ????, lahir 1924)[2] adalah Raja Arab Saudi yang keenam. Setelah tampil sebagai Pangeran Abdullah, ia mencapai puncak kekusaan pada 1 Agustus 2005 sesaat setelah wafatnya Raja Fahd. Ia sudah tampil sebagai penguasa de facto dan dimungkinkan tampil menggantikan sebagai Raja Arab Saudi sejak tahun 1995 ketika Raja Fahd mengalami penurunan kesehatan akibat terserang stroke. Akhirnya, memang pada 3 Agustus 2005, ia menyandang gelar Raja setelah wafatnya raja terdahulu, yang masih sanak saudaranya.[3] Sebagai seorang anaknya, Pangeran Mutaib ditampilkan sebagai wakil komando Dewan Garda Nasional Saudi (Saudi National Guard).
Abdullah
????? ??? ????
Riwayat Hidup
Ia adalah salah satu dari 37 putra Raja Abdulaziz bin Abdulrahman Al-Saud (pendiri Arab Saudi modern) yang lahir dari rahim Fahada binti Asi-al Syuraim yang adalah istri kedelapan Abdul Aziz dari keluarga Rasyid.
Ia menerima pendidikan di Sekolah Kerajaan Princes School dari pejabat-pejabat dan tokoh-tkoh intelektual keagamaan dan dibesarkan di bawah pengawasan ketat Raja Abdul Aziz yang adalah ayahnya. Pangeran Abdullah dikenal sangat kuat memegang ajaran agama dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap rakyat dan Tanah Air. Ia langsung mendapat pendidikan dari para ulama senior Arab Saudi di bidang agama, sejarah, politik, dan sosiologi.
Karier
Jabatan yang pernah disandang
Abdullah juga pernah menjabat Perdana Menteri dan Komandan Dewan Garda Nasional. Ia juga pimpinan Supreme Economic Council, Wakil Presiden High Council for Petroleum and Minerals, Presiden King Abdulaziz Centre for National Dialogue, Wakil Pimpinan Council of Civil Service, dan anggota Military Service Council.
?Komandan satuan elit
Pada tahun 1962, ia ditunjuk sebagai komandan satuan elit Pengawal Nasional karena pengalamannya yang luas dalam urusan Badui dan kabilah di padang pasir semenanjung Jazirah Arab. Sejak menjabat komandan dan Pengawal Nasional, sosoknya sudah tak bisa dipisahkan dari kesatuan elite tersebut.
Pada anggota Pengawal Nasional berasal khusus dari anak cucu Mujahidin yang pernah berjuang bersama Raja Abdul Aziz dalam menyatukan Jazirah Arab dan kemudian mendirikan negara Arab Saudi.
Pangeran Abdullah berhasil memimpin Pengawal Nasional bukan semata sebagai lembaga militer tetapi juga wadah sosial dan budaya anggotanya. Semenjak ia dipercaya sebagai komandan pengawal nasional telah dilakukan restrukturisasi dan resionalisasi sesuai dengan manajemen militer modern. Sebagai bentuknya, ia mendirikan akademi militer untuk mendidik dan menempa kandidat anggota dan perwira pengawal nasional. Akademi militer tersebut dinamakan Institut Militer Raja Khalid bin Abdul Aziz. Institut ini diresmikan olehnya pada 18 Desember 1982.

Ia menangani sendiri mega-proyek pengembangan pengawal nasional. Karena, lembaga itu merupakan titik balik sejarah lembaga satuan elite pengawal nasional. Di antara mega-proyek itu seperti pembentukan divisi gabungan dalam jajaran pengawal nasional yang terdiri dari satuan logistik, intelijen, dan infanteri. Pangeran Abdullah juga mendirikan kompleks militer dan tempat latihan khusus untuk satuan elite pengawal nasional.
Pada 29 Maret 1975, ia ditunjuk sebagai Deputi Kedua Dewan Kabinet Arab Saudi. Selain ditunjuk oleh Raja Fahd bin Abdul Aziz sebagai putra mahkota pada 13 Juni 1982. Pada hari itu juga, Pangeran Abdullah dipromosikan sebagai Deputi Utama Dewan Kabinet Arab Saudi. Sejak kesehatan Raja Fahd bin Abdul Aziz menurun, praktis secara de facto mengendalikan kekuasaan dan kebijakan dalam dan luar negeri. Ia diangkat sebagai bupate de facto regent pada tahun 1996. Ia amat menaruh perhatian pada upaya pelestarian budaya dan khazanah yang melibatkan para ulama dari dunia Arab dan Islam.
Sejak 1997, dia telah meluncurkan program privatisasi dengan menghapus daftar larangan berusaha dan membiarkan perusahaan publik tumbuh secara bebas. Kebijakan luar negerinya lebih pro-Arab daripada Barat. Pada 1980, ia berhasil sebagai mediator perundingan dalam konflik Suriah-Yordania. Ia juga menjadi arsitek Perjanjian Taif 1989 yang mengakhiri perang sipil di Lebanon pada periode 1975-1990. Selain, meningkatkan kembali hubungan bilateral dengan Mesir, Suriah, dan Iran.
Pada April 2001, Pangeran Abdullah menyelenggarakan seminar tentang sejarah hubungan Arab Saudi dan Palestina. Seminar itu mendatangkan tokoh-tokoh Arab. Dalam seminar itu dibahas isu dukungan Arab Saudi terhadap perjuangan rakyat Palestina sepanjang sejarahnya dan dalam berbagai aspek. Dari seminar tersebut disimpulkan bahwa Arab Saudi telah memberi dukungan besar perjuangan rakyat Palestina meskipun Arab Saudi tidak termasuk negara Arab garis depan yang berbatasan langsung dengan Israel.
Dengan bobot kapasitasnya di dunia Arab dan Islam, Arab Saudi senantiasa hadir secara kuat dalam kancah konflik Arab-Israel. Pemerintah Arab Saudi ikut menjadi mediator konflik militer Palestina-Yordania pada September 1970. Konflik ini dikenal dengan Black September. Konflik itu berakhir dengan keluarnya Yasser Arafat (1929-2005) dari Yordania menuju Lebanon.
Arab Saudi juga tampil sebagai mediator dalam upaya menengahi perbedaan pendapat antara Suriah dan Palestina dengan Mesir. Di pihak lain menyusul meletusnya perang saudara di Lebanon tahun 1975. Upaya damai tersebut dimaksudkan untuk memelihara kesatuan potensi kekuatan Arab dalam menghadapi Israel, sehingga menjadi kekuatan tawar-menawar dalam perundingan damai dengan Israel. Upaya damai Arab Saudi yang terkenal adalah inisiatif damai yang ditawarkan Raja Fahd bin Abdul Aziz pada forum KTT Arab tahun 1982 di Fez (Maroko).
Proposal damai dengan Israel
Saat itu, Raja Fahd menawarkan inisiatif damai berdasarkan Resolusi PBB Nomor 242 dan Nomor 338. Untuk pertama kalinya, negara-negara Arab siap mengakui Israel sebagai negara yang bisa hidup berdampingan secara damai dengan negara-negara Arab. Pertengahan Februari 2002, Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz mengungkapkan kepada wartawan The New York Times bernama Thomas Friedman tentang proposal damai mengenai Israel.
Proposal yang disebut Proposal Damai Arab Saudi semakin strategis karena dilontarkan ketika negara-negara Arab bersiap menggelar KTT Arab di Beirut (Lebanon) pada 27-28 Maret 2002. Di samping itu, Proposal Damai Arab Saudi disampaikan ketika aksi kekerasan Israel-Palestina mencapai titik terburuknya sejak Intifada Al Aqsa pada 28 September 2000. Proposal itu sendiri merupakan pengembangan inisiatif damai yang pernah dilontarkan Raja Fahd 20 tahun berlalu. Ketika itu, Raja Fahd hanya siap mengakui negara Israel. Tetapi, Pangeran Abdullah lebih jauh dari itu yakni menjalin hubungan normal dengan Israel dalam semua aspek kehidupan. Aspek itu seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, wisata, dan sebagainya.

Diangkat sebagai Raja
Ia semakin leluasa menjalankan pemerintahan setelah dinyatakan secara resmi sebagai raja Arab Saudi sejak wafatnya Raja Fahd bin Abdul Aziz pada 1 Agustus 2005. Sementera, Menteri Pertahanan Sultan bin Abdul Aziz dinyatakan sebagai putra mahkota. Raja Abdullah bin Abdul Aziz dikenal sebagai pemimpin Arab yang nasionalis juga modernis. Di bidang sosial-politik, Abdullah menyelenggarakan dialog nasional yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat dan menggelar pemilihan langsung anggota kota praja(Dewan Konsultatif) secara nasional awal tahun 2005. Ia juga membuka kesempatan kepada para pemodal asing untuk menanamkan investasi di bidang eksplorasi dan produksi gas.
Ia diresmikan menjadi Raja pada 3 Agustus 2005. Abdullah juga menjabat sebagai Perdana Menteri dan Komandan Garda Nasional Saudi. Dia diberikan jabatan Komandan Garda Nasional Saudi pada tahun 1963 dan jabatan Wakil Perdana Menteri pada Juni 1982. Dari empat istrinya lahir sepuluh putra dan 10 putri. Sebelum menjadi komandan Garda Nasional, ia menjabat Wali Kota Mekkah. Ia dikenal alim dan sederhana. Ia tidak pernah diterpa masalah korupsi atau pun terlibat gaya hidup para pangeran negeri Arab yang biasanya lekat dengan banyak wanita dan kehidupan
Jalan Kereta Api Mekah Madinah-Jeddah
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani perjanjian pembangunan jalan kereta api Mekah-Madinah-Jeddah dengan biaya SR6,79 miliar yang dilaksanakan oleh konsorsium yang dipimin perusahaan raksasa Arab Saudi, Al-Rajhi.
Penandatanganan dilakukan Menteri Keuangan Arab Saudi Dr. Ibrahim al-Assaf dan Menteri Transportasi Dr. Jabara Al-Seraisry dan dari pihak Al-Rajhi diwakili Sulaiman Abdullah Al-Rajhi, yang menjabat sebagai ketua konsorsium yang melibatkan kontraktor Al-Arrab dan 18 perusahaan Cina.
Proyek ini adalah prakarsa Khadimul haramain untuk memudahkan transpotasi jemaah haji dan umrah. Jelur kereta api akan dibangun sepanjang 450 kilometer yang akan menghubungkan Mekah-Madinah dan Jeddah. Nantinya, kerea api yang dipergunakan adalah TGV (Prancis) yang emiliki kecepatan 320 kilometer perjam. Jarak tempuh Mekah-Madinah atau Jeddah-Madinah hanya sekitar 2 jam. Sementara perjalanan dari Bandara Raja Abdul Aziz Jeddah menuju kota suci Mekah ditempuh hanya dalam waktu 30 menit.
Tahap pertama dari proyek ini akan mencakup persiapan tanah, pemangunan jembatan, dan terowongan. Kami mempertimbangkan sebuah proyek besar dalam sejarah transportasi di Kerajaan Arab Saudi, kata Al-Seraisry. Kereta berkecepatan tinggi tidak hanya akan mempersingkat durasi perjalanan tetapi juga menjamin kenyamanan penumpang, katanya seperti dikutip harian Arab News edisi Jumat, 5 Maret kemarin. Kereta api ini akan dikelola Saudi Railway Organization (SRO).
Menurut Abdul Aziz Al-Hoqail, presiden SRO, proyek akan selesai pada pertengahan tahun 2012 dan uji coba operasi akan dilakukan untuk jangka waktu enam bulan sampai resmi diluncurkan pada bulan November tahun yang sama. Kereta api peluru yang menghubungkan Mekah dan Madinah yang aman akan meluncurkan jemaah dan penumpang lain dengan nyaman. Kereta api tersebut akan dilengkapi sistem komunikasi terbaru, katanya.
Investasi grup Al-Rajhi untuk proyek ini mencapai 63,75%, sementara konsorsium perusahaan Cina mencapai 21,25%. Alstom, perusahaan transportasi Perancis pembuat kereta api cepat TGV akan menawaran pilihan transportasi. Kami sangat antusias mengenai proyek yang akan melayani jutaan peziarah ini, kata Samer MS Arafa, eksekutif Vice President Al-Arrab, mitra Al-Rajhi. Dia menambahkan bahwa perusahaan akan menyelesaikan proyek sesuai jadwal
Arab Saudi, seperti juga negara-negara lain yang bergelimang harta, terus melakukan modernisasi. Selain secara pemikiran, seperti diangkatnya seorang perempuan dalam jajaran kementrian di negara itu, juga pembangunan fisik pun dilakukan. Tetapi, pengembangan Arab Saudi, khususnya kota suci Makkah dan Madinah akhir-akhir ini tidak memedulikan situs-situs sejarah Islam. Makin habis saja bangunan yang menjadi saksi sejarah Rasulullah SAW dan sahabatnya.

Bangunan-bangunan itu dibongkar karena berbagai alasan, namun sebagian besar karena ingin menyesuaikan dengan kota-kota besar di dunia lainnya. Bahkan sekarang, tempat kelahiran Nabi SAW terancam akan dibongkar untuk perluasan tempat parkir. Sebelumnya, rumah Rasulullah pun sudah lebih dulu digusur. Padahal, disitulah Rasulullah berulang-ulang menerima wahyu. Di tempat itu juga putra-putrinya dilahirkan serta Khadijah meninggal.

Beberapa bulan yang lalu, Sami Angawi, pakar arsitektur Islam di wilayah Arab mengatakan bahwa beberapa bangunan dari era Islam kuno terancam musnah. Pada lokasi bangunan berumur 1.400 tahun Itu akan dibangun jalan menuju menara tinggi yang menjadi tujuan ziarah jamaah haji dan umrah.

Saat ini kita tengah menyaksikan saat-saat terakhir sejarah Makkah. Bagian bersejarahnya akan segera diratakan untuk dibangun tempat parkir, katanya kepada Reuters. Angawi menyebut setidaknya 300 bangunan bersejarah di Makkah dan Madinah dimusnahkan selama 50 tahun terakhir.

Bahkan sebagian besar bangunan bersejarah Islam telah punah semenjak Arab Saudi berdiri pada 1932. Hal tersebut berhubungan dengan maklumat yang dikeluarkan Dewan Keagamaan Senior Kerajaan pada tahun 1994.Nasib situs bersejarah Islam di Arab Saudi memang sangat menyedihkan. Mereka banyak menghancurkan peninggalan-peninggalan Islam sejak masa Ar-Rasul SAW.

Semua jejak jerih payah Rasulullah itu habis oleh modernisasi. Sebaliknya mereka malah mendatangkan para arkeolog (ahli purbakala) dari seluruh dunia dengan biaya ratusan juta dollar untuk menggali peninggalan-peninggalan sebelum Islam baik yang dari kaum jahiliyah maupun sebelumnya dengan dalih obyek wisata.

Kemudian dengan bangga mereka menunjukkan bahwa zaman pra Islam telah menunjukkan kemajuan yang luar biasa, tidak diragukan lagi ini merupakan pelenyapan bukti sejarah yang akan menimbulkan suatu keraguan di kemudian hari. Wallohu alam bi shawab.
Prinsip-prinsip Kerajaan Arab Saudi
Misi reformasi, di mana negara Saudi didirikan, mewakili inti pokok pemerintah. Misi ini berdasarkan realisasi aturan Islam, implementasi hukum Islam (Syariah), mengamalkan kebaikan dan melarang kejahatan, termasuk mereformasi ajaran Islam dan memurnikannya dari segala penyimpangan. Sistem ini mengadopsi doktrin dari prinsip Islam yang benar, yang beredar pada awal kelahiran Islam.
Sistem Dasar Pemerintahan
Atas nama Allah yang Maha Pemurah dan Penyayang
No: a/90
Tanggal: 27/8/1412 H
Atas Rahmat Allah,
Kami, Fahd bin Abdul Aziz, raja dari Kerajaan Arab Saudi, konsisten terhadap kepentingan publik, dan cita-cita pembangunan negara di semua bidang, sebagai bentuk antusiasme kami dalam mencapai tujuan masa depan tersebut, kami mengaturnya sbb:
Pertama:
Menerbitkan sistem dasar pemerintahan dengan mengacu pada konteks di bawah ini.
Kedua:
Bertindak sesuai sistem, peraturan, dan resolusi yang saat ini diadopsi, sampai mereka dirubah sesuai sistem dasar pemerintahan.
Ketiga:
Sistem dasar pemerintah dipublikasikan di harian resmi dan mulai diterapkan pada tanggal publikasi tersebut
Bagian Pertama: Prinsip-prinsip Umum
Pasal 1:
Kerajaan Arab Saudi ialah negara Islam Arab berdaulat. Agamanya Islam, konstitusinya Al-Quran dan Sunah Nabi (SAW). Bahasanya Arab dan ibu kotanya Riyadh.
Pasal 2:
Hari libur nasionalnya Idul Fitri (hari besar keagamaan yang dirayakan pada tanggal 1 Syawal, di bulan ke-10 dalam Kalender Islam), dan Idul Adha (hari besar keagaaman yang dirayakan pada 10 Dulhijah, bulan ke-12 dalam Kalender Islam), dan kalendernya Hijriyah (bulan)
Pasal 3:
Warna bendera kebangsaannya hijau, dan lebar bendera 2/3 dari panjangnya. Tulisan di bagian tengah, Tiada tuhan selain Allah, Muhammad ialah utusan Allah dengan gambar pedang terhunus dibawahnya. Bendera tersebut tak boleh dipasang setengah tiang, pelanggaran akan ditindak secara hukum.
Pasal 4:
Simbol negara terdiri atas 2 pedang yang saling silang, dengan sebuah tanggal perjanjian di atasnya. Baik simbol negara dan lencana tersebut diatur lewat undang-undang pula.
Bagian Kedua: Sistem Pemerintahan
Pasal 5:
(a) Sistem Pemerintahan Arab Saudi berbentuk monarki/kerajaan.
(b) Hak dinasti dikhususkan bagi putra pendiri, Raja Abdul Aziz bin Abdul Rahman Al Faisal Al Saud dan putra dari putranya. Yang paling memenuhi syarat dari mereka diangkat menjadi raja, untuk memerintah berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi.
(c) Raja melantik putra mahkota dan memberhentikannya dari tugas dengan surat keputusan kerajaan.
(d) Putra mahkota mendedikasikan seluruh waktunya bagi pekerjaan dan kewajiban lain yang diberikan oleh Raja.
(e) Kekuasaan raja diberikan kepada putra mahkota saat raja meninggal dunia.
(f) Putra mahkota mengambil alih kekuasaan raja saat raja meninggal sampai saatbaiah dilaksanakan.
Pasal 6:
Warga negara berjanji setia pada raja berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi, termasuk wajib mendengar dan mentaatinya, baik dalam keadaan miskin maupun sejahtera, suka maupun duka
Pasal 7:
Kekuasaan rezim berasal dari Al-Quaran dan Sunnah Nabi yang mengatur hal ini dan semua hukum negara.
Pasal 8:
Sistem pemerintahan Kerajaan Arab Saudi berdasarkan keadilan, penasehat Shoura dan persamaan derajat berdasarkan Syariah Islam (Hukum Islam).
Bagian Ketiga: Anggota Masyarakat Saudi
Pasal 9:
Keluarga ialah inti masyarakat Saudi. Anggotanya dibesarkan dan diikat dengan iman Islam yang mengajar orang agar patuh pada Tuhan, Nabi-Nya dan mereka yang dipilih untuk memegang kekuasaan negara; untuk menghormati dan menegakkan hukum; dan untuk mencintai tanah air serta merasa bangga dengan kejayaan sejarahnya.
Pasal 10:
Negara memberi perhatian besar untuk menguatkan ikatan yang menjaga keutuhan keluarga dan melestarikan nilai-nilai Arab dan Islam. Demikian juga, secara tekun merawat seluruh anggota keluarga dan menciptakan suasana yang kondusif untuk mendorong mereka mengembangkan kemampuan serta keahliannya.
Pasal 11:
Masyarakat Saudi memegang teguh Syariah Tuhan. Para warga bekerjasama melakukan perbuatan baik, kesalehan dan tolong-menolong; dan menghindari perselisihan.
Pasal 12:
Menjaga persatuan nasional ialah keharusan, dan negara melarang segala tindakan yang menyebabkan saling hasut, perpecahan, dan pertikaian.
Pasal 13:
Tujuan pendidikan ialah untuk menanamkan iman Islam dalam otak generasi muda, memberi mereka pengetahuan dan keahlian sehingga kelak menjadi anggota yang berguna bagi masyarakat, yang mencintai tanah air dan merasa bangga dengan sejarahnya.
Bagian 4: Prinsip-prinsip Ekonomi
Pasal 14:
Semua sumber daya alam diberikan oleh Tuhan, baik di atas maupun di bawah tanah, di luar atau di dalam wilayah perairan, dalam batas wilayah daratan atau lautan, pemasukan dari semua sumber daya tersebut akan dimiliki oleh negara dan secara khusus diatur lewat undang-undang. Undang-undang juga akan menyediakan perangkat bagi penerapan, pemanfaatan, perlindungan dan pengembangan sumber daya tersebut sehingga menunjang kepentingan bangsa, keamanan dan ekonomi.
Pasal 15:
Tak ada konsesi atau ijin diberikan untuk pemanfaatan sumber daya negara tersebut, kecuali disahkan lewat undang-undang.
Pasal 16:
Fasilitas umum dijamin keamanannya. Ini akan dilindungi negara dan dirawat oleh semua warga negara dan para ekspatriat.
Pasal 17:
Kepemilikan, modal dan pekerja ialah landasan utama ekonomi Kerajaan dan entitas masyarakatnya. Mereka memiliki hak pribadi untuk memberikan fungsi secara sosial, tentu yang sesuai dengan Syariah Islam.
Pasal 18:
Kepemilikan pribadi tak bisa diganggu gugat dan dijamin oleh negara. Milik pribadi tak akan diambil-alih, kecuali untuk kepentingan umum, dan pemiliknya mendapat kompensasi yang adil.
Pasal 19:
Ambil-alih kolektif atas kepemilikan pribadi dilarang. Penyitaan atas kepemilikan pribadi dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan.
Pasal 20:
Pajak dan biaya dikenakan secara adil dan saat itu dibutuhkan. Mereka hanya akan dikenakan, dirubah, dihapuskan atau dikurangi sesuai ketentuan undang-undang.
Pasal 21:
Zakat hanya dikenakan dan digunakan bagi para ahli waris yang sah.
Pasal 22:
Pembangunan ekonomi dan sosial dicapai sesuai dengan rencana yang sistematis dan adil.
Bagian 5: Hak dan Kewajiban
Pasal 23:
Negara melindungi iman Islam dan menerapkan Syariah Islam. Negara menganjurkan kebaikan, melarang kejahatan, dan menunaikan tanggung jawab terhadap panggilan Islam itu.
Pasal 24:
Negara menjaga dan merawat 2 Masjid Suci. Dipastikan pula keamanan dan keselamatan siapa saja yang datang ke 2 Masjid Suci tersebut, sehingga mereka bisa berziarah dan menunaikan Umroh secara nyaman dan tertib.
Pasal 25:
Negara giat mewujudkan cita-cita bangsa Arab dan Muslim, yakni dengan menjaga solidaritas dan persatuan, sekaligus mempererat hubungan dengan negara-negara sahabat.
Pasal 26:
Negara melindungi hak-hak asasi manusia yang sesuai dengan Syariah Islam.
Pasal 27:
Negara melindungi hak warga negara dan keluarga mereka dalam keadaan darurat seperti sakit, cacat dan umur tua. Disediakan pula sistem jaminan sosial yang mendorong para individu dan lembaga untuk berkontribusi dalam pencarian subsidi.
Pasal 28:
Negara menyediakan kesempatan kerja bagi semua orang dan memberlakukan hukum untuk melindungi baik pekerja maupun majikan.
Pasal 29:
Negara membantu perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan budaya. Ia mendorong penelitian ilmiah, menjaga warisan budaya Islam dan Arab dan berkontribusi bagi bangsa Arab, Islam dan peradaban umat manusia.
Pasal 30:
Negara menyediakan pendidikan masyarakat dan berkomitmen memberantas buta huruf.
Pasal 31:
Negara menyediakan layanan kesehatan publik dan perawatan medis bagi setiap warga negara.
Pasal 32:
Negara mengkonservasi, melindungi dan mengembangkan lingkungan dan mencegah polusi.
Pasal 33:
Negara membentuk dan mempersenjatai pasukan khusus untuk mempertahankan kepercayaan Islam, 2 Masjid Suci, masyarakat dan tanah airnya.
Pasal 34:
Mempertahankan kepercayaan Islam, masyarakat dan tanah air akan menjadi kewajiban setiap warga negara. Peraturan pelayanan militer tersebut akan diatur lewat undang-undang.
Pasal 35:
Peraturan yang mengatur soal kebangsaan Arab Saudi akan dijelaskan lewat undang-undang.
Pasal 36:
Negara menjamin keamanan semua warga negaranya dan ekspatriat yang hidup di daerah kekuasaannya. Tak ada individu yang ditahan, dipenjara, dan dibatasi ruang geraknya, kecuali dibawah ketetapan hukum.
Pasal 37:
Rumah-rumah tidak boleh diganggu. Mereka tak boleh dimasuki tanpa permisi dari pemiliknya, yang melanggar akan dihukum, kecuali dalam kasus tertentu yang diatur lewat undang-undang.
Pasal 38:
Hukuman diberikan bagi orang yang bersalah. Tak ada kejahatan yang dibenarkan seperti halnya tak ada hukuman akan dijatuhkan tanpa keputusan hakim. Tak ada hukuman akan dijatuhkan kecuali bagi tindakan yang terjadi setelah keputusan hukum ditetapkan bagi mereka.
Pasal 39:
Media masa, fasilitas publikasi dan sarana ekspresi lainnya berfungsi dengan sopan dan santun dan diatur lewat Hukum Negara. Mereka memainkan peran sebagai pendidik massa dan menjaga keutuhan bangsa. Semua yang bisa menimbulkan kekacauan dan perpecahan, atau membahayakan keamanan Negara dan image masyarakat, atau menyerang martabat manusia, haknya akan dicabut.
Pasal 40:
Semua bentuk korespondensi, baik memakai telegraph, pos dan cara komunikasi lain dianggap privat. Mereka tak boleh disita, ditunda atau dibaca, dan telepon tak boleh disadap, kecuali diatur lewat undang-undang.
Pasal 41:
Pendatang asing di Arab Saudi boleh tinggal asal menghormati peraturan dan menunjukkan respek terhadap tradisi sosial Saudi, nilai-nilai dan perasaannya.
Pasal 42:
Negara mengabulkan suaka politik, jika dibutuhkan demi kepentingan masyrarakat. Hukum dan persetujuan internasional menetapkan pula prosedur dan peraturan bagi ekstradisi para kriminal.
Pasal 43:
Majelis Raja dan Majelis Putra Mahkota dibuka bagi semua warga Negara dan siapapun yang memiliki komplain dan keluhan. Setiap individu mempunyai hak untuk berkomunikasi dengan penguasa masyarakat seputar topik yang ia ingin diskusikan.
Hukum Dasar: Kekuasaan Negara
Pasal 44:
Kekuasan Negara meliputi:
- Kekuasaan Hukum
- Kekuasaan Eksekutif
- Kekuasaan Organisasional
Semua kekuasaan tersebut bekerjasama menunaikan kewajiban mereka sesuai undang-undang dan peraturan. Raja merupakan sumber utama seluruh kekuasaan tersebut.
Pasal 45:
Sumber dari Ifta (peraturan agama) di Kerajaan Arab Sudi ialah Al-Quran dan Sunah Nabi. Hukum akan menspesifikasi komposisi dari Dewan Ulama Senior dan Administrasi Penelitian Keagamaan dan Ifta serta yuridiksinya.
Pasal 46:
Kekuasaan kehakiman ialah lembaga yang mandiri. Dalam melaksanakan tugas mereka, hakim tunduk pada Syariah Islam.
Pasal 47:
Baik warga negara maupun pendatang asing memiliki hak yang sama dalam proses penyelesaian perkara. Prosedur yang dibutuhkan dibuat selanjutnya lewat undang-undang.
Pasal 48:
Pengadilan menetapkan ketentuan Syariat Islam untuk kasus yang terjadi sebelum mereka, berdasarkan ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, seperti peraturan lain yang dikeluarkan oleh Kepala Negara secara ketat sesuai dengan Al-Quran dan Sunah Nabi
Pasal 49:
Subyek untuk ketetapan pasal 53 dari undang-undang ini, pengadilan memiliki yuridiksi untuk mengurusi segala macam perselisihan dan kejahatan.
Pasal 50:
Raja, atau siapapun yang ditunjuk untuk mewakilinya, akan menangani pelaksanaan putusan hukum.
Pasal 51:
Hukum menspesifikasi bentuk dewan kehakiman tertinggi dan fungsinya seperti organisasi dan yuridiksi pengadilan.
Pasal 52:
Para hakim ditunjuk dan pelayanan mereka ditentukan oleh Surat keputusan Kerajaan lewat sebuah proposal dari dewan kehakiman tertinggi seperti dijelaskan oleh hukum.
Pasal 53:
Hukum mendefinisikan struktur dan yuridiksi Dewan Pertimbangan.
Pasal 54:
Hukum menspesifikasi referensi, organisasi dan yuridiksi Badan Investigasi dan Tuntutan Publik.
Pasal 55:
Raja menjalankan peraturan berdasarkan ajaran Islam dan mensupervisi aplikasi Syariah, peraturan, dan kebijakan Negara secara umum, termasuk perlindungan dan pertahanan Negara.
Pasal 56:
Raja menjadi Perdana Menteri dan didampingi saat menjalankan tugas-tugasnya oleh anggota Dewan Menteri berdasarkan undang-undang ini dan hukum lainnya. Dewan Kementerian Hukum akan menspesifikasi kekuasaan Dewan berkaitan dengan urusun internal dan eksternal, mengorganisasikan badan pemerintahan dan mengkoordinasikan aktivitas mereka. Hukum menspesifikasi kondisi yang Menteri harus capai, dengan memenuhi syarat metode akuntabilitas dan semua hal yang berkaitan dengan itu. Dewan Menteri Kehakiman dan yuridiksi dimodifikasi lewat undang-undang ini.
Pasal 57:
(a) Raja menunjuk Deputi Perdana Menteri dan Kabinet Menteri dan boleh mengganti mereka dengan mengeluarkan surat perintah Kerajaan.
(b) Deputi Perdana Mentri dan Kabinet Mentri bersama bertanggungjawab sebelum Raja dalam aplikasi Syariah Islam, hukum, dan kebijakan umum negara.
(c) Raja berhak membubarkan dan membentuk kembali Dewan Menteri.
Pasal 58:
Raja menunjuk menteri, deputi menteri dan anggota kelompok kehormatan dan ia boleh membubarkan mereka lewat surat Kerajaan yang sesuai dengan peraturan hukum.
Para menteri dan kepala penguasa independen tetap bertanggungjawab sebelum Perdana Menteri atas kementrian dan kekuasaan mereka.
Pasal 59:
Hukum menentukan ketetapan berkaitan dengan pelayanan masyarakat, termasuk gaji, bonus, kompensasi, hak istimewa dan pensiun.
Pasal 60:
Raja menjadi Komandan Utama angkatan bersenjata dan menunjuk petugas militer dan mengakhiri pelayanan mereka sesuai undang-undang.
Pasal 61:
Raja berhak menyatakan keadaan darurat Negara dan memobilisasi massa, termasuk berperang.
Pasal 62:
Jika bahaya mengancam keselamatan Kerajaan, keutuhan wilayah, keamanan masyarakat dan kepentingan publik, atau mengganggu kinerja lembaga Negara, Raja berhak mengambil tindakan yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah tersebut. Jika Raja merasa bahwa cara tersebut bisa permanen, dia kemudian mengambil tindakan hukum yang dianggap penting dalam masalah itu.
Pasal 63:
Raja menerima Raja-raja dan kepala Negara, menunjuk perwakilannya di Negara lain dan menerima akreditasi perwakilan Negara lain di Kerajaan ini.
Pasal 64:
Raja menganugerahi medali seperti diatur oleh undang-undang.
Pasal 65:
Raja boleh mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada Putra Mahkota dengan Surat Kerajaan.
Pasal 66:
Dalam acara perjalanannya ke luar negri, Raja mengeluarkan Surat Perintah Kerajaan untuk mewakilkan dirinya kepada Putra Mahkota untuk menjalankan urusan Negara dan menjaga kepentingan rakyat seperti yang disebutkan di Surat Perintah Kerajaan tersebut.
Pasal 67:
Berdasarkan acuan ini, Kekuasaan organisasional mengeluarkan regulasi dan hukum untuk mengawal kepentingan publik atau mengurangi korupsi dalam urusan negara berdasarkan aturan dalam Syariah Islam. Ini akan melatih kekuatannya bersama dengan hukum dan dua hukum lainnya dari Dewan Menteri dan Dewan Pertimbangan/Majelis Al-Shoura
Pasal 68:
Majelis Al-Shoura akan diundangkan. Hukumnya menentukan struktur formasinya, metodenya di mana ia melatih kekuatan khususnya dan seleksi anggotanya. Raja berhak membubarkan Majlis Al-Shoura dan membentuknya kembali.
Pasal 69:
Raja boleh memanggil Dewan Menteri dan Majelis Al-Shoura untuk mengadakan pertemuan gabungan di mana ia boleh mengundang siapa saja yang ia inginkan untuk berdiskusi tentang tema yang sedang hangat.
Pasal 70:
Undang-undang, perjanjiaan, persetujuan dan konsensus internasional dikeluarkan dan dimodifikasi oleh Keputusan Kerajaan.
Pasal 71:
Undang-undang ini akan dipublikasikan di surat kabar resmi dan mereka akan berlaku sejak tanggal publikasi tersebut, kecuali memang tanggal lain ditentukan.
Undang-undang Dasar: Urusan Keuangan
Pasal 72:
(a) Undang-undang menentukan managemen pajak Negara, dan prosedur pengiriman mereka sebagai Kekayaan Negara.
(b) Pajak dikumpulkan dan dikeluarkan berdasarkan prosedur yang disebutkan dalam hukum.
Pasal 73:
Tak ada obligasi dibuat untuk membayar dana dari Kekayaan Negara, kecuali sesuai dengan ketetapan yang ada pada anggaran. Bila ketetapan dalam anggaran tersebut tak mencukupi untuk membayar tagihan, sebuah keputusan Kerajaan akan dikeluarkan untuk membayarnya.
Pasal 74:
Milik Negara tak boleh dijual, dikurangi ataupun disalahgunakan, kecuali memang sesuai dengan undang-undang.
Pasal 75:
Regulasi mendefinisikan ketetapan pemerintah, tender legal dan bank, termasuk pengukuran dan bobot.
Pasal 76:
Undang-undang menentukan fiskal tahunan Negara. Anggaran dikeluarkan lewat Ketetapan Kerajaan yang mencantumkan perkiraan pemasukan pajak dan belanja setiap tahun. Anggaran dikeluarkan paling lambat sebulan sebelum awal tahun fiskal. Jika, berhutang karena beberapa alasan, anggaran tidak bisa dikeluarkan pada waktunya dan tahun fiskal yang baru belum dimulai, validitas anggaran lama diperpanjang sampai anggaran yang baru dikeluarkan.
Pasal 77:
Kekuasaan yang bersangkutan mempersiapkan rekening final Negara pada akhir tahun fiskal dan akan menyerahkannya ke Perdana Menteri.
Pasal 78:
Anggaran dan rekening akhir dari penguasa korporasi sama peraturannya dengan yang diterapkan pada anggaran dan rekening akhir Negara
Undang-undang Dasar: Otoritas Kontrol dan Audit
Pasal 79:
Seluruh pajak pendapatan dan belanja Negara tetap dikontrol, jadi baik aset tetap atau cair (mobile) diperiksa untuk menentukan apakah mereka dipergunakan dan dirawat. Laporan tahunan diserahkan kepada Perdana Menteri.
Undang-undang akan menandai otoritas kontrol dan audit, dan menentukan pokok-pokok acuan dan akuntabilitasnya.
Pasal 80:
Badan pemerintahan memonitor dari dekat untuk meyakinkan bahwa mereka berjalan baik dan menerapkan undang-undang secara tepat. Pelanggaran keuangan dan administratif diselidiki dan laporan tahunan diserahkan ke Dewan Menteri.
Undang-undang menandai otoritas yang bertanggungjawab dengan kewajiban ini dan menentukan akuntabilitas dan rujukannya.
Undang-undang Dasar: Ketetapan Umum
Pasal 81:
Implementasi hukum ini tak melanggar kesepakatan dan persetujuan Kerajaan yang telah ditandatangani dengan negara lain atau dengan organisasi dan lembaga internasional.
Pasal 82:
Tanpa prasangka pada ketetapan pada pasal 7 hukum ini, tak ada ketetapan hukum ini, dalam segala hal, dihalangi, kecuali sebagai cara sementara yang diambil pada masa perang atau keadaan darurat negara, seperti dijelaskan dalam undang-undang.
Pasal 83:
Tak ada amandemen pada undang-undang ini, kecuali dengan cara yang sama ia dikeluarkan.
Sistem Regional:
Ke-13 daerah yang diorganisasikan berdasarkan Peraturan Kerajaan No A/92 tanggal 27/8/1412H, mewakili inti sistem administrasi dalam Kerajaan Saudi Arabia. Pemelihara Dua Masjid Suci Raja Fahd bin Abdul Aziz bertujuan lewat sistem baru ini- untuk meningkatkan kinerja sistem administratif di badan pemerintah untuk pembangunan di semua sektor. Sistem administratif itu terdiri atas 40 pasal.
Sistem Penasehat (Shoura):
Kerajaan Arab Saudi memiliki sistem penasehat (Shoura) yang ada sebelum deklarasi persatuannya. Pada tahun 1345 H. (1926) King Abdul Aziz Al Saud mendirikan Dewan Penasehat (Shoura) di Mekah. Shoura, sejak zaman Raja Abdul Aziz Al Saud ialah pilar pemerintahan Kerajaan Arab Saudi. Lewat Dewan ini, Penguasa Kerajaan Arab Saudi berkonsultasi dengan para akademisi, Ulama, tokoh dan pemuka masyarakat. Sistem Dewan Pertimbangan (Shoura) dikembangkan selama masa jabatan Pemelihara dari Dua Masjid Suci, Raja Fahd bin Abdulaziz yang terakhir yang mengeluarkan peraturan kerajaan No:A/90 tanggal 27/8/1412H mendirikan Dewan (Shoura) dan hukum untuk menggantikan sistem dewan (Shoura) sebelumnya yang didirikan pada tahun 1374 H. (1954).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar