Jumat, 30 Agustus 2013

SPESIAL INDONESIA= Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan, Negara Demokrasi Konstitusional, dan Negara Hukum

http://www.leimena.org/en/page/v/373/republik-indonesia-adalah-negara-kesatuan-negara-demokrasi-konstitusional-dan-negara-hukum
by drs. Jakob Tobing, M.P.A.
Pengantar
Judul makalah ini adalah isi Pasal 1 UUD 45 setelah perubahan. Amandemen UUD 45 telah melakukan perubahan  prinsipil atas UUD 45, yang pada intinya  telah dilakukan penyerasian pasal dan ayat-ayatnya dengan nilai-nilai Pembukaan UUD 45. Staatsfundamentalnorms negara yang terkandung dalam Pembukaan telah ditegakkan sebagai rujukan isi pasal dan ayat UUD.  Pengaruh Staatsidee negara integralistik-totaliter atas pasal dan ayat UUD dihilangkan. Paham kedaulatan rakyat yang sebelumnya telah berubah menjadi paham kedaulatan negara telah dikembalikan menjadi paham yang menjadi dasar perumusan pasal dan ayat UUD 45. Perbaikan mana terlihat dengan dihilangkannya peran MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) mengatakan: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Dasar.”
Perbaikan ini sesuai dengan pesan Pembukaan UUD 45 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia merdeka itu berkedaulatan rakyat, bukan berkedaulatan negara.
Prinsip-prinsip yang tertuang didalam UUD 45 setelah perubahan telah menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke-3 di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Walaupun masih terdapat banyak kelemahan, Indonesia telah tergolong sebagai negara yang demokratis dalam arti kata yang sebenarnya.
Pasal 1 UUD 45 menegaskan Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional dan negara hukum, prinsip-prinsip yang sebenarnya telah cukup kuat untuk menegakkan negara demokrasi dimana mekanisme mayoritas dan minoritas dalam pengambilan keputusan dilaksanakan seiring dengan penghargaan pada prinsip penghargaan hak-hak asasi manusia. Dengan perkataan lain, demokrasi (kedaulatan rakyat) berjalan seiring dengan nomokrasi (supremasi hukum). Tetapi dalam kenyataannya masih terdapat banyak kelemahan dan ketidak-taatan kepada prinsip pokok tersebut. Masih terbentuk dan terdapat berbagai peraturan perundangan, termasuk peraturan daerah (perda) yang tidak sesuai dengan UUD 45. Demikian pula belum ada mekanisme yang efektif untuk mencegah terbentuknya dan untuk mengoreksi peraturan perundangan yang tidak sesuai dan/atau menyimpang dari konstitusi.
Dalam hubungan itu kita berharap revisi UU no. 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat memperbaiki tata cara pembentukan peraturan perundangan kita. Tidak kalah pentingya kita berharap para pembuat peraturan perundangan semakin menyadari prinsip konstitusionalitas dalam pembentukan peraturan perundangan dan juga agar masyarakat semakin pro-aktif, kritis, dan konstruktif berpartisipasi dalam proses pembentukan dan pengawasan terhadap keberadaan peraturan perundangan.
http://img62.imageshack.us/img62/2461/garudapancasila.jpg 
A change without notice
Segera setelah amandemen untuk perubahan UUD 45 selesai pada Sidang Tahunan MPR 2002, seorang pengamat luar negeri terpesona melihat besar dan pentingnya perubahan terhadap UUD 45. Melalui perubahan UUD 45, sistim bernegara kita telah mengalami perubahan yang sangat penting dan mendasar. Dari sebuah negara dengan sistim yang tidak demokratis kita beralih menjadi negara demokrasi penuh. Sebuah sistem checks and balances menjadi bagian dari sistim politik baru. Penghargaan hak-hak asasi manusia ditegaskan sebagai bagian dari konstitusi dan supremasi hukum ditegaskan. UUD tidak lagi sekedar simbol, melainkan adalah hukum tertinggi yang harus dipatuhi semua pihak. Setiap peraturan perundang-undangan harus taat kepada konsitusi. Sebuah Mahkamah Konstitusi diadakan dengan kewenangan uji konstitusionalitas undang-undang. Sebuah perubahan besar melalui proses yang konstitusional dan damai telah terjadi. Proses dilakukan oleh lembaga MPR hasil pemilihan umum tahun 1999 yang diakui sebagai pemilu credible dan paling demokratis disamping pemilu 1955. Semua perubahan dapat disepakati secara musyawarah dan mufakat bulat, kecuali satu, yaitu keputusan untuk meniadakan Utusan Golongan yang diangkat menjadi anggota MPR. Signifikansi perubahan itu malah sepertinya tidak terlalu disadari banyak pihak, karena walaupun dibahas dalam sidang terbuka,  telah terjadi tanpa gemuruh, hampir-hampir senyap. A change without notice, katanya.
Tetapi penting dicatat bahwa perubahan besar itu justru agar pesan-pesan Pembukaan UUD 45, agar Staatsfundamentalnorms yang terkandung didalamnya, ditaati. Bahwa sedari awal proses perubahan, semua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan Pembukaan karena menyadari betapa pentingnya Pembukaan UUD tersebut sebagai intisari nilai dan hakekat perjuangan bangsa dan betapa kokohnya kandungan Pembukaan itu berisikan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar bersama, modus vivendi, masyarakat Indonesia yang amat majemuk.
Indonesia punya cita-cita
Bangsa Indonesia yang sangat majemuk telah dipersatukan oleh penderitaan, keterhinaan dalam penjajahan selama ratusan tahun dan oleh cita-cita bersama kemasa depan. Terbentuknya generasi pribumi terdidik di Hindia Belanda, sebagai buah dari politik etika Belanda, telah memungkinkan lahir dan tumbuhnya kesadaran baru. Mereka berhasil mempelajari dan menggunakan modernitas Barat untuk mengorganisasikan sentimen yang hidup di tengah masyarakat Hindia Belanda menjadi sebuah kesadaran kebangsaan yang bersifat nasional, mengatasi sekat-sekat suku, agama dan daerah. Kita mencatat 28 Mei 1908 sebagai Hari Kebangkitan Nasional yang ditandai dengan terbentuknya pergerakan Budi Utomo. Ide kebersamaan itu semakin meluas dan semakin memperoleh bentuk sebagai kesadaran kebangsaan yang terpisah dari entitas kolonial. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah hari kelahiran sebuah bangsa baru, bangsa Indonesia, kulminasi dari proses pembentukan bangsa Indonesia. Sumpah Pemuda, satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa persatuan Indonesia, adalah rumusan singkat padat konsepsi modern bangsa Indonesia. Bukan sebagai satu kesatuan politik berdasar kesamaan suku, kesamaan agama, dan kesamaan premordial tertentu, tetapi akan kesadaran harkat kemanusiaan untuk hidup bersama dalam kemajemukan dan mewujudkan cita-cita bersama di masa depan. Walau amat majemuk Indonesia telah dipersatukan oleh satu visi dan harapan ke masa depan. Bhinneka Tunggal Ika.
Secara padat, alinea ke IV Pembukaan UUD 45 merangkum isi hati perjuangan nasional Indonesia dengan berkata :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rayat Indonesia.”
Dirunut kebelakang, kedalam lapisan-lapisan sejarah perjalanan bangsa, kita akan selalu bertemu dengan nilai-nilai yang hidup dan dianut masyarakat. Dalam pidato 1 Juni 1945 yang terkenal itu Bung Karno mengatakan beliau menggali dan bertemu dengan nilai-nilai itu yang kemudian beliau tawarkan sebagai nilai bersama, sebuah modus vivendi, yang cocok dan dapat dipakai sebagai Weltanschaung dan ideologi Indonesia merdeka. Oleh beliau ke-lima nilai itu, dengan urutan Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Persatuan Indonesia, Peri Keadilan dan Peri Ke-Tuhanan diberi nama Pancasila. Sehari sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945, Ke-lima nilai Pancasila itu diterima menjadi Staatsfundamentalnorms dan ideologi bangsa sebagaimana termaktub didalam Pembukaan UUD 45 dengan urutan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Belajar dari sejarah 65 tahun Indonesia merdeka, kita menemukan bahwa ke-lima nilai itu tetap disepakati bangsa sebagai nilai-nilai dasar, baik pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan, pada masa RIS, pada masa UUDS, pada masa demokrasi terpimpin dan pada masa pasca-amandemen UUD 45. Kenyataan ini membuktikan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi serta ultimate goal bangsa Indonesia memang benar hidup dan berakar kedalam sejarah dan kebudayaan bangsa dan karenanya valid sebagai bintang penuntun (lichtstern) perjalanan bangsa ke masa depan.
Sebagai norma dasar, ke-lima sila itu harus dipahami sebagai satu kesatuan yang utuh. Ke-lima sila itu sama pentingnya, saling memberi makna sila yang satu terhadap sila-sila yang lain. Karena itu sila-sila itu bersifat organis dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain dan sila-sila itu tidak tersusun dalam urutan hierarkis.
Selain itu baik juga untuk selalu dicamkan bahwa Pembukaan mengatakan : Pancasila itu adalah dasar suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Indonesia menganut sistim demokrasi konstitusional
Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengatakan : ”Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Prinsip ini sesuai dengan norma dasar dalam Pembukaan, khususnya sila ke-4 Pancasila. Prinsip ini berbeda sekali dengan rumusan lama Pasal 1 ayat (2) UUD 45 : “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Die gezamte Staatgewald liegt allein bei der Majelis. MPR dipahami sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, penyandang hati-nurani rakyat. Vertretungsorgan des Willens des Staatsvolkes. Rumusan lama itu adalah rumusan paham kedaulatan negara. Dari penjelasan Prof. Dr. Soepomo, ketua Panitia Kecil yang merumuskan pasal dan ayat UUD 45 (lama), dapat disimpulkan bahwa paham itu mempunyai kesamaan dengan paham totaliter Nazi Jerman dan Kokutei Jepang. Dalam pidato dihadapan sidang BPU-PKI tgl 31 Mei 1945 antara lain mengatakan : “..inilah idee totaliter, idee integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tata negaranya yang asli.” Selain itu beliau juga mengatakan : “...aliran pikiran nasional sosialis ialah prinsip persatuan antara pimpinan dan rakyat dan persatuan dalam negara seluruhnya cocok dengan aliran pikiran ketimuran.” Pada dasarnya paham itu menghilangkan kedaulatan rakyat dan mensubordinasikan orang-per-orang kebawah kepentingan bersama yang diwakili oleh negara. Yang ada dan yang penting adalah kepentingan bersama.
Paham ini kemudian ditegakkan dengan mengorganisasikan negara sebagai sebuah keluarga besar yang mempersatukan pimpinan dengan rakyatnya. Dengan pendekatan itu kedaulatan rakyat telah pupus dan diganti dengan kedaulatan negara.
Rumusan baru Pasal 1 ayat (2) UUD 45 mengembalikan pesan Pembukaan bahwa negara Indonesia itu berkedaulatan rakyat. Ia dilaksanakan menurut UUD 45, menurut ketentuan-ketentuan konstitusi. Karena itu demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional. Konstitusi mengatur bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan langsung oleh rakyat. Semua anggota lembaga perwakilan rakyat di Pusat dan Daerah juga dipilih langsung oleh rakyat. Pemilu harus dilakukan teratur, jujur dan terbuka. Konstitusi menyatakan bahwa negara mengakui hak-hak asasi manusia. Maka demokasi kita juga harus dijalankan dengan menghargai hak-hak asasi manusia. Dan sebagainya. Artinya demokasi kita tidak hanya mengakui suara terbanyak, tetapi sekaligus juga menghargai hak-hak asasi manusia. Suara terbanyak tidak dapat menjadi penentu sebuah keputusan apabila warga negara tidak dihargai sama, bilamana kebebasan beragama dilanggar, dan sejenisnya. Hanya apabila kepatuhan atas konstitusi telah dipenuhi mekanisme suara terbanyak dapat dipakai. Sebaliknya apabila ketentuan konstitusi telah dipenuhi tidak ada alasan untuk menolak keputusan atas dasar suara terbanyak. Tidak boleh ada tirani mayoritas dan kemanja-manjaan minoritas. Itulah letak pentingnya keberadaan Mahkamah Konstitusi yang oleh UUD diberi wewenang untuk membatalkan undang-undang atau bagian-bagiannya yang telah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden bilamana UU itu tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Walaupun misalnya DPR dan Presiden telah sepakat bulat mengenai sebuah undang-undang, namun apabila ada ketentuan UUD yang diingkari, maka MK dapat membatalkannya.
Oleh karena itu esensi pokok dalam proses politik kita adalah saling menghormati satu sama lainnya, diantara semua pihak yang berasal dari latar belakang suku, agama, ras dan asal-usul yang berbeda-beda. Proses demikian itu tidak lain adalah proses musyawarah dalam kekeluargaan yang setara, bekerjasama dan inklusif.
Negara hukum
Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebelum amandemen pernyataan bahwa Indonesia negara hukum itu terdapat dalam Penjelasan. Ketentuan yang amat penting ini diangkat masuk kedalam pasal UUD 45 dan diberi makna baru yang kokoh. Profesor Dr. Jimly Asshidiqqie SH, mantan anggota Tim Ahli PAH I BP-MPR, mencatat materi perdebatan anggota PAH I dan menyusunnya berdasar pikiran Immanuel Kant, Paul Laband, Fichte, A.V. Dicey, Julius Stahl cs, dalam 12 pengelompokan pengertian negara hukum sebagai berikut :
  1. Supremasi Hukum (Supremacy of Law)
  2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law).
  3. Asas Legalitas (Due Process of Law).
  4. Pembatasan Kekuasaan (Checks and Balances).
  5. Organ-Organ Eksekutif Independen.
  6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak.
  7. Peradilan Tata Usaha Negara.
  8. Peradilan tata Negara (Constitutional Court).
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia.
  10. Bersifat demokratis.
  11. Hukum sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara.
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial.

Pada kesempatan ini dicuplik beberapa saja dari 12 pengelompokan yang semuanya penting itu, yaitu prinsip-prinsip supremasi hukum, perlindungan hak-hak asasi manusia, dan hukum sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara.
Supremasi hukum
Prinsip supremasi hukum mengandung pengertian bahwa hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh semua adalah UUD. Menurut prinsip supremasi hukum maka hukum tertinggi adalah UUD 45. Semua peraturan perundangan, termasuk peraturan daerah (perda)  harus sesuai dan tidak bertentangan dengan UUD 45. UUD bukan lagi sekedar simbol atau  formalitas belaka. Untuk itu perlu ada mekanisme yang dapat menegakkan prinsip supremasi hukum.
Pada dasarnya proses pembuatan peraturan perundang-undangan adalah proses politik atau paling tidak mempertimbangkan situasi politik. Dengan latar belakang seperti itu selalu ada kemungkinan bahwa isi sebuah peraturan perundang-undangan diusahakan untuk mengandung kepentingan politik tertentu.
Proses politik harus diimbangi oleh mekanisme yang dapat mencegah dan/atau mengkoreksi kemungkinan penyimpangan akibat proses pembuatannya yang penuh dengan kepentingan politik itu. Mekanisme review itu perlu ada disetiap tingkat peraturan perundang-undangan.
Untuk tingkat undang-undang UUD membentuk Mahkamah Konstitusi yang berhak melakukan judicial review mengenai constitutionality sebuah undang-undang. Selain itu DPR bersama Presiden juga dapat melakukan hal yang sama melalui proses revisi undang-undang atau legislative review.
Untuk peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terdapat mekanisme executive review dan legality review.
Presiden dapat membatalkan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang. Demikian pula pembatalan dapat dilakukan oleh pengadilan.
Sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara
Salah satu pengertian penting dalam negara hukum adalah bahwa segala aturan hukum adalah guna mewujudkan tujuan bernegara.
Tujuan kita bernegara secara padat dan jelas terkandung didalam Pembukaan UUD 45. Rumusan yang pernah kita pergunakan, Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila, adalah rumusan yang kokoh yang perlu dipergunakan kembali.
Oleh karena itu setiap peraturan perundang-undangan harus menghormati dan/atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral, etik, dan spiritual.
Setiap peraturan perundang-undangan menghormati hak-hak asasi manusia, membangun toleransi dan berkeadaban.
Setiap peraturan perundang-undangan membangun kerukunan dan persatuan bangsa dan teritori negara  dengan tetap menghormati kemajemukan kita.
Setiap peraturan perundang-undangan dibentuk dalam kebersamaan kekeluargaan bangsa yang majemuk dan inklusif serta dengan menghargai kesetaraan.
Setiap peraturan perundang-undangan berciri dan/atau tidak bertentangan dengan upaya memerangi kemiskinan, menghilangkan ketidak adilan, memperbaiki lingkungan hidup, membangun kesejahteraan dan kemakmuran.
Peraturan perundang-undangan adalah aturan yang berifat mengikat dan memaksa. Peraturan tidak boleh dibiarkan hanya sebagai pajangan. Negara wajib menegakkannya dan rakyat wajib pula menaatinya dan ada sanksi bagi yang tidak taat.
Namun, peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan ciri-ciri tersebut harus selalu dapat diuji melalui berbagai mekanisme tersebut diatas.
Non-derogable rights
Pada pasal 28 ayat (1) UUD 45 tertera :
  “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”
Sungguh suatu tonggak sejarah yang penting bahwa UUD 45 telah memuat prinsip-prinsip penghargaan atas hak-hak asasi manusia dengan lengkap dan kokoh.
Kita semua perlu memahami dengan jelas prinsip-prinsip itu agar sebagai warganegara kita dapat menjalankan tugas dan kewajiban kita sebaik-baiknya dan mengetahui hak-hak dasar kita. Ayat ini dengan jelas memuat hak-hak dasar tiap-tiap warganegara yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk hak untuk hidup, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani dan hak beragama.
Berdasar ketentuan UUD ini hukuman mati perlu dihilangkan dari sistim hukum kita.
Pembatasan hak-hak asasi manusia
Sebagai masyarakat majemuk dan hidup dalam toleransi serta kekeluargaan, maka hak-hak asasi setiap orang akan senantiasa juga berhadapan dengan hak asasi orang lain dan berkemungkinan akan berbenturan satu dengan yang lain. Untuk menjamin ketertiban umum, kerukunan dan persatuan dalam masyarakat, perlu ada pengaturan dan pembatasan.
Hal itu dapat dilakukan dalam rangka menegakkan hak asasi sesama dan untuk memenuhi tuntutan yang sesuai pertimbang-an moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis. Namun pembatasan itu hanya dapat dilakukan dengan undang-undang.
Pasal 28J ayat (2) UUD 45 mengatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu negara demokratis.”
Permasalahan kita
Walau keharusan untuk menjamin konsistensi seluruh aturan hukum terhadap konstitusi telah tercantum sedemikian-rupa  di dalam UUD 45, namun pada prakteknya kita masih mengalami berbagai kendala untuk melaksanakannya sebagaimana harusnya.
Kita belum mempunyai pengalaman yang cukup untuk mampu mendiskusikan dan berdebat mengenai substansi aturan hukum dengan mengacu kepada batasan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila masih saja diperlakukan sebagai simbol yang tidak menyentuh masalah nyata. Sudah waktunya Pancasila tidak hanya disebut-sebut dan disosialisasikan. Pancasila harus dioperasionalkan, dieksplisitasikan kedalam tataran praktis dibidang ideologi dan politik, dibidang ekonomi, sosial budaya, agama dan pendidikan dan sebagainya.
Dahulu kita mengenal butir-butir pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila. Sebenarnya butir-butir itu bisa dipakai dalam rangka upaya mencari kesepakatan bersama mengenai kebijakan negara, termasuk muatan peraturan perundang-undangan. Yang bermasalah dengan butir-butir itu adalah karena butir-butir itu telah merosot menjadi sekedar hapalan dan tidak dijadikan pedoman praktis dalam menemukan kesepakatan bersama. Dilain pihak butir itu dianggap sakral dan final. Juga karena oleh sementara pihak butir-butir itu dinilai terlalu bernuansa budaya tertentu.
Sebagai negara Pancasila kita menempatkan agama-agama dan adat istiadat yang sangat beragam itu sebagai sumber etik, moral, dan spiritual hukum kita. Aturan hukum juga perlu memfasilitasi praktek menjalankan iman masing-masing penganut agama tanpa mencampuri iman agama-agama itu sendiri. Negara perlu memfasilitasi keperluan hari ibadah, seperti Natal, Idul Fitri, Waisak dan sebagainya, sebagai hari libur, agar warga yang menghormatinya dapat menghormatinya tanpa harus melanggar ketentuan hari kerja. Tetapi negara tidak boleh mengharuskan warganya untuk ke gereja, kemesjid atau ke pura untuk merayakan hari besar itu. Negara bisa memfasilitasi adanya bank syariah, tetapi negara tidak boleh mewajibkan umat Islam untuk menggunakan bank syariah dan untuk menempatkan hukum bank syariah itu dibawah hukum agama.
Ada batas-batas antara forum internum (ruang iman dan pribadi) dengan forum externum (ruang publik bersama) yang mudah dicari,  seperti contoh diatas. Tetapi banyak juga yang belum kita temukan dimana batas itu ditarik, misalnya dalam materi RUU Zakat atau RUU Halal. Disinilah diperlukan usaha pencarian yang terus menerus secara bersama-sama, inklusif, dengan jujur, saling menghargai dan terbuka.
Masalah yang lain adalah pemahaman tentang makna kewenangan daerah otonomi dalam rangka negara kesatuan. Otonomi itu penting dan amat berguna untuk merealisasikan potensi daerah dengan lebih tepat guna dan untuk mendorong kemajuan daerah. Namun ada pemahaman yang keliru seolah-olah daerah otonomi itu mempunyai kedaulatan tersendiri yang berasal dari rakyat di daerah itu. Ketentuan Pasal 18, 18A dan 18D UUD 45 sebenarnya mengatur bahwa daerah adalah bagian tak terpisahkan dari negara secara keseluruhan. Karena itu ada hubungan hierarkis antara pemerintahan nasional dengan pemerintahan daerah.
Kewenangan otonomi daerah adalah berasal  dan merupakan bagian dari kewenangan nasional yang didelegasikan kepada pemerintahan daerah melalui undang-undang.
Karena keliru pemahaman dan mungkin juga didorong oleh kepentingan tertentu sering terdapat peraturan daerah yang menyimpang dari UUD, baik dibidang ekonomi, pendidikan, agama dan sebagainya.
Kita belum mempunyai mekanisme yang lengkap untuk mengatasi keadaan itu. Misalnya kedudukan Presiden terhadap pemberlakuan Perda bersifat pasif. Artinya bila dalam tenggang waktu tertentu Presiden tidak memberikan sikap atas sebuah Perda maka Perda itu dengan sendirinya berlaku. Mekanisme pasif ini dapat menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk mencapai maksud tujuannya.  Seharusnya Presiden diberikan kedudukan aktif, artinya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Presiden sebuah Perda tidak dapat diberlakukan.
Aturan internal Mahkamah Agung, yang membatasi tenggang waktu untuk dapat menguji sebuah peraturan perundang-undangan juga menimbulkan masalah. Kita maklum bahwa memang perlu ada pengaturan tenggang waktu agar terjamin kepastian hukum dan bahwa beban pekerjaan rumah tunggakan perkara yang amat banyak tertumpuk di Mahkamah Agung. Tetapi mekanisme teknis internal itu terlalu berkuasa untuk meniadakan kesempatan bagi warga memperoleh keadilan atas hak-hak konstitusionalnya.
Masalah lain yang tak kalah pentingnya adalah kemampuan masyarakat (civil society) untuk mengambil peran yang berarti untuk bersikap kritis konstruktif atas peraturan perundang-undangan yang ada atau sedang dibentuk masih terbatas.
Pengujian peraturan perundang-undangan
UUD jelas mengatakan bahwa undang-undang dapat dimintakan uji konstitusionalitasnya kepada Mahkamah Konstitusi.
Selama perdebatan amandemen UUD 45, semua pihak sepakat bahwa setiap peraturan perundang-undangan, tidak terbatas hanya undang-undang,  harus dapat diuji konstitusionalitasnya terhadap UUD, karena prinsip itu adalah salah satu prinsip negara hukum.
Sebagaimana telah diuraikan, sekarang masalahnya adalah agar mekanisme yang telah ada dapat diefektifkan guna menegakkan prinsip negara hukum tersebut.
Kita sedang mengembangkan wacana dan berusaha agar masalah itu dapat diatasi. Pada prinsipnya setiap peraturan perundang-undangan harus dapat diuji. Bilamana semua upaya telah dilakukan, termasuk sampai ke Mahkamah Agung, artinya semua jalan peradilan telah terpakai habis (exhausted) seharusnya maslah itu dapat dimintakan peradilannya kepada Mahkamah Konsitusi.
Disamping itu, sesuai dengan bunyi Pasal 28J ayat (2) UUD 45, seharusnya aturan yang menyangkut pembatasan hak-hak asasi, seperti cara berpakaian, wanita dengan jam kerja malam hari, keharusan khatam kitab suci sebagai syarat masuk sekolah, dan sejenisnya, itu hanya boleh diatur dengan undang-undang. Dan itupun hanya dapat diatur untuk menegakkan hak asasi itu sendiri. Dalam hal ini kita berpendapat bahwa semua aturan hukum yang memuat materi yang menurut UUD 45 hanya boleh diatur dengan undang-undang dapat diuji konstitusionalitasnya dan diminta pembatalannya pada MK.
Peran masyarakat
Dalam negara demokrasi, peran masyarakat amat penting. Masyarakat tidak dapat mengambil posisi sebagai peminta dan penikmat keadilan. Masyarakat adalah stakeholder dan harus menjadi aktor yang turut menghidupkan mekanisme checks and balances.
Kita berharap agar masyarakat dapat mengambil peran itu secara bahu-membahu bersama-sama dengan warga masyarakat lainnya.
Kita harus gigih memperjuangkan kepentingan yang adil, tetapi tidak dalam pendekatan pre-mordial sektarian. Ia harus diperjuangkan dalam konteks kebersamaan dan keluhuran martabat manusia.
Untuk itu kita memang harus terus mengembangkan kehidupan yang inklusif, kebersamaan dengan seluruh warga masyarakat. Bersama-sama senasib sependeritaan, saling memberi perhatian dan empati,  saling berbagi dengan sesama rakyat Indonesia, memerangi kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Dalam kerangka itu kegiatan yang dilakukan hari ini mempunyai makna yang penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar